Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 15 entitas investasi ilegal.
(Freepik)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+