Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ilustrasi merek dagang. Pelaku usaha perlu mendaftarkan merek dagang untuk mencegah oknum memanfaatkan dan meminta ganti rugi.
(THINKSTOCKS/TUMSASEDGARS)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+