Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha UMKM Ingin Daftarkan HAKI? Ini Biayanya

Kompas.com - 12/08/2022, 09:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tentang pentingnya melek dan mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase menuturkan bahwa dari 64 juta lebih UMKM di Indonesia, baru 10 persen yang mendaftarkan kekayaan intelektual.

Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran untuk melindungi produk mereka.

Baca juga: Berawal Dari Hobi, Guru Ini Raup Rp 60 Juta Per Bulan dari Bisnis Tanaman Hias

"Pelaku UMKM harus melindungi produk dagangannya dengan mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual berupa hak cipta, merek, paten serta desain industri," kata dia sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (12/8/2022).

UMKM yang belum melindungi kekayaan intelektualnya ke DJKI Kemenkumham berpotensi usahanya terancam diklaim, dibajak bahkan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Contoh, orang lain melihat usaha bapak dan ibu ini berpotensi berkembang. Suatu saat, mereka bisa saja mencuri ide, dan mendaftarkan kekayaan intelektualnya," ujar dia.

Oleh sebab itu, semua masyarakat terutama pelaku UMKM harus melek dan sadar pentingnya untuk melindungi kekayaan intelektual. Jangan sampai suatu ide atau kekayaan intelektual dicuri seseorang kemudian baru mengurus atau mendaftarkannya.

Biaya Pendaftaran

Saat ini, DJKI memberikan kemudahan dan keringanan biaya permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM. Selain itu, DJKI juga membuat inovasi pelayanan publik yaitu permohonan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual secara daring.

Baca juga: Begini Tips Jitu Bagi Pebisnis Keripik agar Konsumen Tidak Kecewa

Tarif khusus untuk UMKM tersebut di antaranya pencatatan hak cipta nonsoftware dikenakan Rp200 ribu, dan Rp300 ribu untuk hak cipta berupa software.

Tarif khusus lainnya juga diberikan untuk pendaftaran merek sebesar Rp500 ribu. Adapun pendaftaran desain industri, pemerintah memberikan keringanan yakni hanya Rp250 ribu serta Rp550 ribu untuk satu set desain.

Kemudian untuk pendaftaran paten, UMKM juga diberikan keringanan biaya yakni hanya Rp200 ribu untuk kategori paten sederhana, dan Rp300 ribu untuk kategori paten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com