Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengurus Sertifikat Izin Edar BPOM

Kompas.com - 08/09/2022, 09:00 WIB
Gabriela Angelica,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sertifikat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu dimiliki bagi sebuah usaha di bidang pangan. Saat ini, mayoritas pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia didominasi oleh bisnis makanan dan minuman.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan UMKM sektor makanan mencapai 1,51 juta unit usaha pada 2020. Persentasenya mencapai 36 persen dari seluruh UMKM nasional yang totalnya sebanyak 4,21 juta unit usaha pada masa itu.

Lewat salah satu rilisannya, BPOM menyebutkan pengawasan keamanan, mutu, dan manfaat obat serta makanan terus ditingkatkan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Maka dari itu, keamanan pangan mulai dari fase budidaya, pengolahan, pemrosesan, distribusi, hingga tahap siap dikonsumsi (from farm to table) sangat penting. BPOM terus melakukan pengawasan peredaran makanan, termasuk pembinaan untuk UMKM.

Dilansir dari Kontan.co.id, saat ini Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi UMKM terpilih yang memenuhi syarat secara gratis.

Langkah ini juga sebagai upaya Kementerian Koperasi dan UKM untuk para pelaku usaha mikro bertransformasi dari sektor informal menjadi formal.

Sertifikat gratis yang bisa didapatkan salah satunya adalah pendaftaran Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam) yang dibutuhkan oleh usaha pangan.

Terdapat beberapa syarat untuk mengurus pendaftaran izin tersebut menurut rilisan resmi akun media sosial Instagram Kementerian Koperasi dan UKM sebagai berikut.

  1. Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Menyertakan alamat domisili yang jelas
  4. Mengisi formulir pendaftaran secara daring pada tautan bit.ly/IzinEdarMD_UMI
  5. Memiliki modal usaha kurang dari sama dengan Rp 1 miliar (tidak termasuk modal untuk tanah dan bangunan usaha)
  6.  Hasil penjualan kurang dari sama dengan Rp 2 miliar per tahunnya
  7. Mempunyai minimal 1 satu jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama setahun
  8. Memiliki website atau akun media sosial
  9. Mengikuti prosedur yang ditetapkan dengan persyaratan berlaku
  10. Menyertakan produk yang akan melalui proses uji lab seberat 800 gram
  11. Daftar komposisi yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau Bahan Tambahan Pangan (BTP)
  12. Proses pengolahan produk terpisah dengan aktivitas rumah tangga
  13. Mempunyai Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
  14. Mempunyai surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com