Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3,1 Juta Debitur UMKM Restrukturisasi Kredit Senilai Rp 256 Triliun

Kompas.com - 27/01/2022, 17:43 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - OJK mencatat sampai Desember 2021 sebanyak 3,11 juta debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp 256,73 triliun karena terdampak COVID-19.

Sementara 0,93 juta debitur non-UMKM melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp 406,76 triliun. Sehingga total kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp 663,49 triliun.

Perbankan pun terus diminta membentuk cadangan agar penghentian restrukturisasi kredit pada 2023 tidak menimbulkan permasalahan terhadap balance sheet mereka.

Baca juga: Mau Buka Toko Kelontong? Simak Strateginya Berikut

"Kami juga tidak akan confidence 100 persen akan pulih semua, sehingga ini yang akan menjadi luka yang dalam. Kita akan masih membutuhkan bantuan cukup besar terutama sektor-sektor yang berkaitan dengan pariwisata, seperti transportasi, hotel, dan restoran," katanya, Kamis (27/1/2022).

Adapun dari Rp 663,49 triliun dana yang direstrukturisasi, perbankan telah membentuk rasio cadangan kerugian pemilihan nilai (CKPN) sebesar 16 persen pada Desember 2021 atau meningkat dari 14,85 persen di November 2021.

"Dalam nominal jumlahnya sudah Rp 106,2 triliun di Desember 2021. Ini adalah upaya yang akan terus kita lakukan agar CKPN lebih besar lagi porsinya dengan berjalannya waktu dan tidak mengganggu saat nanti dinormalkan," kata Wimboh.

Baca juga: Inovasi Jadi Kunci Kesuksesan Toko Roti Kartika Sari Bandung

Wimboh Santoso kredit yang direstrukturisasi pada Desember 2021 menurun jika dibandingkan posisi kredit yang direstrukturisasi pada November 2021 senilai Rp 693,63 triliun.

"Ini yang kami sampaikan menjadi PR kami agar pada waktunya saat POJK dinormalkan di 2023 tidak menimbulkan cliff effect sehingga perbankan diminta terus membentuk cadangan," kata Wimboh dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com