Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teten Masduki Sebut 40.473 UMK dengan 763.385 Produk Telah Masuk e-Katalog LKPP

Kompas.com, 30 November 2022, 07:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebutkan, saat ini jumlah produk dalam e-Katalog mencapai 2,3 juta, dengan melibatkan sekitar 40.473 penyedia Usaha Mikro Kecil (UMK) dan 763.385 produk UMK.

"Ini kemajuan luar biasa dalam setahun ini, yang disebabkan kemudahan-kemudahan yang dilakukan LKPP," kata Teten saat menjadi pembicara pada Rakor Monitoring Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), dan Produk UMKM-Koperasi, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (29/11/2022) seperti termuat dalam siaran pers.

Di acara yang diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diikuti 82 Kementerian/Lembaga dan 542 pemerintah daerah, Teten menekankan pihaknya terus berusaha mendorong para pelaku UMKM agar mau mendaftarkan produknya di e-Katalog.

"Dalam hal ini, posisi KemenKopUKM sebagai supplier," kata Teten.

Pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan hal itu. Salah satu yang termudah adalah melalui WhatsApp (WA) dan email blast yang dikirim ke lebih dari 600.000 UMK terkait tata cara masuk ke e-Katalog di LKPP.

Baca juga: Bappenas: 2 Juta UMKM Masuk e-katalog LKPP pada 2023

Selain itu, kata Teten, pihaknya juga melakukan sosialisasi, coaching clinic kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah seluruh Indonesia, serta penyelenggaraan business matching di Smesco dan Jakarta Convention Center pada April 2022.

"Kami mendorong koperasi dan UMKM masuk dalam rantai pasok BUMN dan usaha besar, bekerja sama dengan Kemenperin, KemenBUMN, dan Kementerian Investasi," ucap Menteri Teten.

Ia menyebutkan, saat ini, nilai transaksi di Pasar Digital BUMN sudah mencapai Rp22 triliun dengan melibatkan sekitar 17.200 UMKM.

Selain belanja pemerintah dan BUMN yang penting didorong juga agar UMKM menjadi bagian penting rantai pasok BUMN dan industri besar. Saat ini, UMKM yang sudah masuk rantai pasok industri baru sekitar 7 persen. Bandingkan dengan Vietnam yang sudah 24 persen.

"Kita akan terus mendorong BUMN dan usaha besar agar mau berbagi pekerjaannya ke UMKM," kata Teten.

Teten mengatakan dirinya sudah berkeliling ke berbagai daerah yang ternyata banyak produk UMKM sebenarnya potensial memenuhi kebutuhan industri dan BUMN. Baik itu sebagai bahan baku, suku cadang, dan sebagainya.

"Saya berharap para kepala daerah menyiapkan, dibuat daftarnya, produk apa saja, yang bisa kita gandengkan dengan industri dan BUMN," ucap Teten.

Baca juga: LKPP Pangkas Proses Bisnis agar Produk UMKM Bisa Muncul di E-Katalog Pemerintah

Saat ini, KemenKopUKM sudah membuat komitmen dengan 17 BUMN. Antara lain, PT Pertamina, PT PLN, PT Kimia Farma, PT Krakatau Steel, Perum Perhutani, dan RNI/Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Inka, Perum Bulog, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Berdikari, PT Garam, PT Perikanan Indonesia, PT Bio Farma, PT Perkebunan Nusantara III, PT Pindad, PT Pupuk Indonesia, dan PT Sang Hyang Seri. "Dan akan terus kita tingkatkan," kata MenKopUKM.

Tak hanya itu, Forum Kemitraan antara UMKM dan IKM dengan BUMN dan usaha besar, juga telah dilaksanakan dengan nilai potensi transaksi sekitar Rp206,2 miliar. Kegiatan ini bertujuan agar UMKM masuk rantai pasok utama BUMN dan usaha besar.

"Kita punya strategi besar agar UMKM masuk rantai pasok industri besar. Benchmark kita Korsel, Jepang, dan China, dimana UMKM di sana menjadi bagian dari industri," kata Teten.

Dengan begitu, Menteri Teten akan mendorong UMKM mampu menghasilkan produk-produk berbasis inovasi teknologi.

"Kita akan dorong riset-riset yang hilirisasi yang bisa dilakukan UMKM. Dengan cara itu, kita bisa mendorong UMKM naik kelas," kata MenKopUKM.

Teten juga berharap kemitraan ini tercipta dalam level yang sama, yaitu saling menguntungkan kedua belah pihak. UMKM bisa masuk rantai pasok utama, adanya transfer teknologi, hingga UMKM harus membuat produk sesuai spesifikasi BUMN dan usaha besar.

"Termasuk bantuan uji coba membuat prototype oleh K/L dan perguruan tinggi. Lalu, pendampingan sertifikasi dan desain produk," ucap Teten.

Salah satu bentuk pendampingan pembiayaan UMKM adalah meningkatkan porsi kredit perbankan untuk UMKM menjadi 30 persen yang saat ini masih sebesar 21 persen.

Bandingkan dengan Korsel yang sudah menembus 80 persen porsi kredit perbankan untuk UMKM. Begitu juga dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan dinaikkan tahun depan menjadi Rp450 triliun.

"Usaha besar akan didorong mencari pembiayaannya lewat pasar modal. Ini sebuah kebijakan afirmasi," kata Teten.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala LKPP Hendrar Prihadi menekankan urgensi rakor ini adalah perlu penyebarluasan hasil implementasi Inpres 2/2022, terutama berkaitan dengan penggunaan produk dalam negeri dan UMK-Koperasi.

"Juga, membangun komitmen bersama dalam penggunaan produk dalam negeri dan UMK-Koperasi," kata Hendrar.

Baca juga: KemenKopUKM Terus Dorong UMKM Sumedang Manfaatkan e-Katalog LKPP

Sehingga, hasil yang ingin dicapai dari rakor ini adalah mempercepat pembangunan untuk mengangkat ekonomi, melakukan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan UMK dan koperasi, serta menciptakan iklim tata kelola pengadaan barang dan jasa yang kondusif dan konstruktif.

Dalam Inpres 2/2022 disebutkan bahwa target APBN/APBD paling sedikit sebesar Rp400 triliun belanja produk dalam negeri dan KUMKM. Dengan target Rp400 triliun tersebut, akan mampu menambah pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 1,7 hingga 2 persen.

Per 14 November 2022, realisasinya mencapai Rp320,5 triliun.

"Jadi, masih ada waktu untuk kita hisa selesaikan di 2022 ini," ucap Hendrar.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau