Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disperindag Bengkulu Lakukan Pembinaan pada Seribu Lebih Pelaku Usaha Industri Kecil

Kompas.com, 10 Januari 2024, 20:31 WIB
Bestari Kumala Dewi

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Sebagai upaya meningkatkan perekonomian di Kota Bengkulu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu terus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha industri kecil menengah (IKM).

Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Disperindag Kota Bengkulu Heni Monica mengatakan, pihaknya akan melakukan pelatihan dalam waktu dekat.

Pembinaan tersebut, rencananya diberikan kepada 1.044 orang dan 501 anggota kelompok usaha bersama (KUB) yang terdaftar di Disperindag Kota Bengkulu.

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Memulai Usaha Kecil? Perhatikan 4 Hal Ini

Lebih lanjut Heni mengungkap, pelatihan tersebut terkait pengurusan izin OSS (Online Single Submission) dan Sinas (Sistem informasi industri nasional), serta pelatihan tentang pembelajaran kewirausahaan bagi pelaku usaha di Bengkulu.

“Hal ini dilakukan, sebab selama 2023, pelaku usaha yang memiliki nomor induk berusaha (NIB) yaitu 308 dan Sinas yaitu 65 orang,” kata Monica di Bengkulu, seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/1/2024).

Selain memberikan pembinaan, Disperindag juga akan memberikan fasilitas dalam pembuatan NIB.

Pasalnya, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, yang mana dengan adanya NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional, sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

"Dukungan yang dilakukan, yaitu mengubah dari produk rumahan menjadi produk yang bisa bersaing di pasaran, dengan mendorong IKM naik kelas dengan memerhatikan packaging atau pemaketan, pemasaran, dan legalitas berusaha," papar Monica.

Ia menjelaskan, dengan naiknya pelaku IKM menjadi UMKM, nantinya masyarakat dapat memiliki NIB guna menjamin kemudahan berusaha di Kota Bengkulu, karena dengan adanya NIB, para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sementara itu, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan NIB, dapat melakukan pendaftaran melalui OSS atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Sebab, OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau non UMKM.

Baca juga: Wasapadai 4 Hal yang Bisa Menyebabkan Usaha Kecil Gagal

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau