BLITAR, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saat ini telah memiliki peserta aktif program jaminan sosial sebanyak sekitar 45 juta pekerja yang mayoritas merupakan pekerja sektor formal.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah berupaya menambah kepesertaan pekerja dari sektor informal dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sekarang fokus ke pekerja informal, pekerja mandiri, pekerja yang tidak menerima upah,” ujarnya usai memberikan penghargaan ke pabrik gula PT Rejoso Manis Indo di Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Lolos BSU di BPJS Ketenagakerjaan Tapi Tak Terdaftar di Pospay? Ini Solusinya
Menurut Agung, saat ini telah ada sekitar 45 juta pekerja yang menjadi peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, kata dia, hampir seluruh peserta tersebut merupakan pekerja sektor formal atau yang biasa disebut pekerja penerima upah (PU).
Agung mengatakan bahwa total pekerja di Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan saat ini sekitar 101 juta.
Dari total jumlah tersebut, sekitar 60 persennya adalah pekerja di sektor informal sehingga hampir seluruh pekerja di sektor formal telah menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 sebenarnya setiap badan usaha wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Jadi itu bukan optional tapi obligatory,” tuturnya.
Karenanya, lanjut Agung, BPJS Ketenagakerjaan saat ini terus mengampanyekan pentingnya mereka yang bekerja di sektor informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sejumlah program jaminan sosial yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan, ujarnya, adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Benarkah Bikin dan Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS?
Agung menambahkan bahwa akhir-akhir ini terjadi penurunan jumlah pekerja di sektor formal sebagai dampak dari pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan terutama di industri manufaktur.
Sebagian dari mereka di-PHK, lanjutnya, sedang bertransformasi menjadi pekerja sektor informal sehingga jumlah pekerja sektor informal akan bertambah besar.
“Pada dasarya jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan bagaimana masyarakat sejahtera, tidak jatuh dalam kemiskinan,” klaimnya.
Namun, Agung mengaku tidak memiliki data berapa jumlah pekerja sektor informal yang mengalami PHK.
“Tugas kami untuk adanya PHK adalah memastikan agar mereka mendapatkan hak-haknya, seperti hak pada JHT (jaminan hari tua), jaminan kehilangan pekerjaan dan lainnya,” tutur Agung. *
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Eris Aprianto, mengatakan bahwa saat ini terdapat 80.000 pekerja yang meliputi wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek, yang telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Kapan Cair?
“Hampir seluruhnya itu merupakan pekerja sektor formal. Jadi kami memang masih harus bekeja keras mengajak pekerja sektor informal untuk menjadi peserta,” ujarnya.
Kata Eris, angka tersebut baru 33 persen dari target kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan di 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang