Kembali ke artikel
6
dari 8
Layar Penuh
Ilustrasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Menurut DJP, transaksi menggunakan QRIS tak kena PPN 12 persen, tapi biaya adminnya yang kena.
(SHUTTERSTOCK/POETRA.RH)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+