Dirjen Pajak: Pelaku UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tak Kena Pajak Penghasilan
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan