Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Dokumen, Prosedur, dan Tahapan Mendirikan PT dan CV

Kompas.com, 10 Februari 2022, 11:39 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Buat kamu yang sedang merintis bisnis, ada dua pilihan bentuk usaha. Kamu bisa memilih CV (Commanditaire Vennootschap) atau PT (Perseroan Terbatas).

CV dan PT merupakan dua bentuk badan usaha yang sering digunakan di Indonesia. Nah, jadi kamu mesti tahu dulu apa kelebihan merintis bisnis dengan badan usaha.

Dikutip dari Smesco, badan usaha bisa memberikan keuntungan lebih bagi usaha yang dijalankan. Dengan berbentuk badan usaha, akan memberikan kemudahan dalam mengembangkan usahanya seperti syarat untuk memperoleh pinjaman usaha di lembaga keuangan, mendapatkan bantuan dari pemerintah, mengikuti tender dan lain sebagainya.

Pelaku usaha perlu untuk mendaftarkan bentuk badan usaha yang dijalankannya agar diakui legalitasnya dan nyaman dalam menjalankan proses usaha. Selain itu, dengan berbentuk badan usaha, pelaku usaha dapat kemudahan dalam memperoleh pinjaman usaha di lembaga keuangan ataupun mendapatkan bantuan dari pemerintah.

CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, dikarenakan tidak ada regulasi yang mengaturnya. Sementara itu, PT statusnya sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga menjadi badan usaha yang berbentuk badan hukum. 

Oleh karena status badan hukum tersebut, syarat pendirian CV lebih mudah dibandingkan syarat mendirikan PT sehingga badan usaha berbentuk CV lebih banyak dipilih sebagai badan usaha untuk pelaku UMKM.

Berikut ini cara mendaftar badan usaha berbentuk CV dan PT seperti dihimpun dari Smesco.

CV (Commanditaire Vennootschap)

Persyaratan Dokumen

  • Fotokopi e-KTP dan KK dari Peserta Aktif dan Pasif
  • Fotokopi NPWP dari Peserta Aktif dan Pasif
  • Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha (jika ada), atau bukti sewa tempat usaha, atau dokumen pendukung sejenis
  • IMB, jika bangunan itu milik sendiri
  • Foto lokasi usaha (tampak dalam dan luar).

Syarat Khusus

  • Pendirian CV didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, selanjutnya disebut Peserta Aktif dan Pasif
  • Pendiri CV harus warga negara Indonesia
  • Kepemilikan 100 persen oleh pemilik usaha lokal, sehingga partisipasi asing tidak diperbolehkan
  • Rincian identitas perusahaan oleh Akta Notaris yang diketik dalam Bahasa Indonesia yang berupa : nama perusahaan (CV), modal awal, industri usaha, alamat, tujuan pendirian CV, nama sekutu yang berkuasa.

Prosedur dan Tahapan Pendirian CV

  • Menentukan Dua Pendiri CV, dengan menentukan Peserta Aktif yang menyandang gelar direktur dan memiliki kewajiban tidak terbatas dan Peserta Pasif yang mempunyai tanggung jawab terbatas atau investor
  •  Akta Perusahaan, mendapat akta perusahaan yang didapatkan dengan menghubungi notaris terdekat, dengan harga pembuatan CV berkisar antara Rp. 7 juta hingga Rp. 8 juta
  • NPWP, selain mendapatkan NPWP, pemilik usaha juga akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan
  • Mendaftar ke Pengadilan Negeri, mendaftarkan akta pendirian CV kepada Sekretaris Pengadilan Negeri yang berwenang, yaitu Pengadilan Negeri di daerah tempat CV tersebut berada (Pasal 23 KUHD). Setelah pendaftaran berhasil, tunggu persetujuan dari Pengadilan Negeri yang membutuhkan waktu hingga 2 bulan
  • SIUP dan NIB, melalui Online Single Submission (OSS) di laman https://oss.go.id

PT (Perseroan Terbatas)

Persyaratan Dokumen

  • Fotokopi E-KTP pemegang saham
  • Fotokopi KK penanggung jawab perusahaan
  • NPWP penanggung jawab perusahaan
  • Fotokopi PBB (dilengkapi bukti bayar 1 tahun terakhir)
  • Foto kantor dan gedung (tampak dalam dan luar)

Syarat Khusus

  • Pendirian PT didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, dan masing masing memiliki kepemilikan saham
  • Rincian identitas perusahaan oleh Akta Notaris yang diketik dalam Bahasa Indonesia yang berupa : nama perusahaan (PT), industri usaha, alamat, tujuan pendirian PT, modal awal, jumlah saham
  • Akta pendirian PT yang disahkan oleh KEMENKUMHAM Republik Indonesia
  • Penyetoran modal awal adalah minimum 25% dari jumlah modal.

Prosedur dan Tahapan Pendirian PT

  • Pengajuan Nama dan Pembayaran, melakukan pengajuan nama perusahaan, dan juga pembayaran melalui sistem pelayanan di laman https://ahu.go.id
  • Akta Perusahaan, mendapat akta perusahaan yang memuat identitas perusahaan secara jelas, termasuk modal awal perusahaan yang disahkan oleh KEMENKUMHAM Republik Indonesia
  • Pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum, melakukan pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum dan juga melakukan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Pengajuan SIUP dan NIB, SIUP saat ini dikeluarkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) di laman https://oss.go.id dan TDP telah dialihfungsikan dengan NIB yang berfungsi sebagai ID pengenal usaha
  • Pendaftaran PT, melakukan pendaftaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atau Dinas Ketenagakerjaan
  • Pengajuan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pengajuan BPJS secara online melalui laman https://bpjsketenagakerjaan.go.id
  • NPWP dan VAT Collector Number NPPK, mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) melalui laman https://ereg.pajak.go.id.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau