MALANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, bersama jajarannya mendatangi Pasar Klojen pada Jumat (11/7/2025), pagi.
Kunjungan ini merupakan langkah awal untuk mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar memiliki legalitas usaha.
Kegiatan ini berupaya adanya sinergi antar instansi dalam mendukung UMKM di Kota Malang, tidak hanya dari segi promosi tetapi juga penguatan aspek legalitas untuk keberlangsungan dan pengembangan usaha di masa mendatang.
Baca juga: Pemkot Batu Pastikan Stok Elpiji 3 Kg Aman, Pengecer Diminta Urus NIB
Dalam kunjungannya, Tri Joko yang didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyempatkan diri untuk berdialog dan membeli langsung aneka jajanan tradisional dari para pedagang.
Kegiatan ini juga sekaligus sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
"Hari ini kami berkunjung ke Pasar Klojen untuk menyemangati teman-teman UMKM. Ini adalah bentuk komitmen kami sebagai sahabat UMKM," ujar Tri Joko pada Jumat (11/7/2025).
Ia mengaku terkesan dengan kualitas dan cita rasa kuliner yang ada di Pasar Klojen. Menurutnya, rasa makanan tradisional seperti cenil, putu, hingga serabi tidak kalah dengan produk dari toko-toko besar.
"Luar biasa, di sini tempatnya bersih, rapi, dan tertata. Ini bisa menjadi percontohan," katanya.
Lebih lanjut, Tri Joko menegaskan bahwa pemberdayaan UMKM merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan berkembangnya UMKM, ia yakin Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak juga akan meningkat.
"Kami berkomitmen memberdayakan UMKM untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi," katanya.
Baca juga: Transaksi Ekspor UMKM Tembus Rp 1,4 Triliun lewat Business Matching
Terkait rencana ke depan, Kejaksaan Negeri Kota Malang akan berkolaborasi dengan Diskopindag untuk menggelar sosialisasi hukum bagi para pelaku UMKM.
"Nanti suatu waktu kita akan mengadakan sosialisasi kepada teman-teman UMKM terkait bagaimana peningkatan usaha agar lebih maju lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyambut baik inisiatif dari Kejari. Menurutnya, legalitas merupakan salah satu hal penting bagi kemajuan UMKM.
Perizinan yang utama meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga sertifikasi halal.
"Kunjungan dari Kejaksaan ini menjadi inspirasi bagi kami untuk terus mendorong teman-teman UMKM memenuhi perizinan demi kelancaran usaha mereka," kata Eko.
Baca juga: Mimpi Yota Balad Bangun Pariaman: Satu Keluarga Satu Sarjana, UMKM Tumbuh, Anak Hafiz Al-Quran
Eko memaparkan bahwa dari total 38.120 UMKM di Kota Malang, sebagian besar telah mengantongi NIB, terutama yang bergerak di bidang produksi makanan.
"Kalau yang makanan saya kira sudah semua berizin. Mungkin masih ada sekitar 10 persen yang belum, umumnya penyedia bahan baku seperti sayur-mayur, tapi akan terus kami dorong," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya