Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MenKopUKM: Pedagang Boleh Jualan Pakaian Bekas Impor hingga Stok Habis

Kompas.com, 30 Maret 2023, 21:13 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu, dan para pedagang pakaian bekas impor Pasar Senen, mengadakan dialog bersama untuk mencari titik temu terkait pelarangan perdagangan pakaian bekas impor.

"Salah satu hasil kesepakatan sementara dan jangka pendek adalah para pedagang pakaian bekas impor masih diperbolehkan berdagang sampai stok barangnya habis," kata MenkopUKM Teten Masduki usai dialog dengan para pedagang Pasar Senen, di Pasar Senen Blok III, Jakarta, Kamis (30/3).

Namun, Menteri Teten menambahkan, ke depan akan diadakan pertemuan lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya.

"Setelah stok barang pakaian bekas impor habis, KemenkopUKM akan memberi pendampingan dan mengarahkan agar para pedagang, khususnya di Pasar Senen, untuk berjualan pakaian produk lokal," ucap Teteen.

Teten Teten menegaskan pihaknya juga memiliki kewajiban untuk melindungi UMKM pelaku atau produsen pakaian lokal yang terdampak dari maraknya perdagangan pakaian bekas impor.

"Kami berkewajiban melindungi produk pakaian lokal," ujar Teten.

Bagi Teten, produk pakaian lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

"Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya untuk mengarahkan pedagang beralih usaha. Misalnya, ada yang ingin jadi konveksi, atau berdagang lain, akan kami siapkan," kata Teten.

 Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu, dan para pedagang pakaian bekas impor Pasar Senen, mengadakan dialog bersama untuk mencari titik temu terkait pelarangan perdagangan pakaian bekas impor.
Dok. KemenKopUKM Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu, dan para pedagang pakaian bekas impor Pasar Senen, mengadakan dialog bersama untuk mencari titik temu terkait pelarangan perdagangan pakaian bekas impor.

Mendag Zulkifli menambahkan, dalam kesepakatan sementara tersebut, yang tetap akan dikejar adalah para penyelundup pakaian bekas impor, bukan pedagang.

"Yang melarang itu bukan kami, melainkan UU. Jadi, harap memaklumi juga hal itu," kata Zulkifli.

Menurut Zulkifli, UU yang ada melarang impor barang bekas, kecuali untuk produk yang sudah diatur.

"Bekas saja tidak boleh, apalagi barang selundupan. Itu yang akan diberantas aparat penegak hukum," ujar Zulkifli.

Khusus terkait pakaian impor bekas, kata Zulkifli, yang akan terus dikejar dan diberantas hanya penyelundupnya. Meskipun dalam pasal UU tersebut, para pedagang dan pemakai juga terkena pasal.

"Saya bersama Pak Teten dan Pak Adian menjamin para pedagang tetap boleh berdagang sampai stok habis," kata Zulkifli.

Zulkifli berharap aparat penegak hukum di seluruh Indonesia untuk mengejar pelaku penyelundupannya.

"Nanti setelah stok barang habis, kita bertemu lagi untuk menentukan langkah berikutnya. Saya berharap nanti dagangannya lebih bagus lagi dan lancar," kata Zulkifli.

Dalam kesempatan yang sama, Adian Napitupulu mengapresiasi kehadiran kedua menteri ini dalam acara dialog bersama ribuan pedagang thrifting Pasar Senen.

"Dibutuhkan nyali yang besar untuk bisa hadir dalam pertemuan seperti ini. Jadi pembicaraan kita sudah baik hal-hal lain nanti menyusul, yang penting sekarang para pedagang bisa dagang," ujar Adian.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau