Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PemKot Medan Sebut Banyak Pelaku UMKM Salah Paham Soal Pajak

Kompas.com, 11 Mei 2023, 20:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menilai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perlu pendampingan pajak dari perwakilan Direktorat Jenderal Pajak di daerah.

"Pendampingan pajak itu penting, bisa sekaligus juga untuk sosialisasi," ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution seperti dilansir dari Antara di Medan, Kamis.

Benny melanjutkan saat ini masih banyak kesalahpahaman pelaku UMKM soal pajak, misalnya tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Benny, berdasarkan pengalamannya, ada pengusaha UMKM khususnya tingkat mikro yang takut penghasilannya dipotong jika mempunyai NPWP.

Misalnya, ada pedagang yang berpenghasilan Rp20.000-Rp100.000-an per hari yang khawatir pemasukannya langsung berkurang ketika namanya tercatat sebagai pemilik NPWP.

"Kami sudah menjelaskan bahwa NPWP tidak berarti kekayaan mereka mendadak berkurang karena pemotongan pajak. Nah, ketika ada pendampingan pajak, hal-hal seperti itu bisa disosialisasikan," kata Benny.

Terkait hal itu, Humas Asosiasi UMKM Sumatera Utara, Sucipto menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya sudah memiliki Account Representative (AR) yang bertugas langsung di masyarakat. Akan tetapi, AR dianggapnya belum cukup karena terlalu berjarak dengan wajib pajak UMKM.

Seharusnya, Sucipto menambahkan, pendamping pajak memberikan edukasi secara mendetail soal pajak kepada UMKM mulai dari NPWP sampai pengurusan laporan pendapatan.

Sucipto mencontohkan pelaku UMKM skala mikro, yang berpenghasilan Rp500 juta ke bawah dan bebas dari pajak penghasilan, memerlukan pengetahuan pajak ketika usahanya meningkat dan memiliki pemasukan lebih dari itu.

"Begitu naik, mereka memerlukan edukasi. Kalau naik dari usaha mikro ke kecil yang omzetnya sampai Rp2,5 miliar per tahun, mereka perlu pihak yang memberikan nasihat apakah perlu beralih ke PT atau tidak. Kalau sudah menjadi PT, penting diketahui pendapatannya apa saja, bagaimana cara melaporkannya, lalu soal billing pajak. Sehingga tidak tiba-tiba datang pemberitahuan kurang bayar. Jika sudah begitu UMKM bisa langsung patah semangat," tutur Sucipto.

Adapun Asosiasi UMKM Sumatera Utara mencatat, sampai Mei 2023, baru 40 persen pelaku UMKM yang memiliki NPWP di provinsi beribu kota Medan itu.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau