Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Aturan Ini agar Bisnis Jastip Luar Negeri Lancar

Kompas.com, 5 Juli 2023, 16:17 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com - Belakangan ini banyak traveler yang merintis bisnis jastip atau jasa titip untuk barang-barang yang hanya bisa diperoleh di luar negeri. Hal ini membuat bisnis tersebut menjadi semakin populer.

Apalagi dengan membuka jastip, banyak traveler yang bisa pergi berlibur dan menghasilkan keuntungan pada saat yang bersamaan. Bahkan, biaya berlibur bisa ditutup dari keuntungan yang diperoleh dari bisnis jastip.

Namun demikian, membuka bisnis jastip harus paham aturan main bea cukai. Jangan sampai bisnis yang diharapkan menghasilkan untung, justru buntung karena tidak paham aturan.

Baca juga: 5 Ide Bisnis untuk Pelajar, Bisa Dicoba untuk Cari Pengalaman dan Cuan

Memang, selama ini Bea Cukai tidak mengenal istilah Jastip, melainkan hanya barang pribadi dan barang keperluan pribadi terkait barang luar negeri yang dibawa masuk ke dalam negeri. Untuk itu, berikut hal-hal yang harus dipahami sebelum menjalankan bisnis ini, sebagaimana dikutip dari Gramedia.com:

1. Batas Maksimal Jastip Barang Pribadi 500 dollar AS

Untuk barang pribadi, Bea Cukai membebaskan biaya sebesar 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 juta. Jika melebihi biaya ini, barang akan dikenakan bea dengan hitungan berdasarkan selisih harga barang ditambah PPN dan PPH.

Jadi, berapapun harganya, tidak termasuk barang pribadi, kamu akan dikenakan PPN dan PPH. Ada beberapa item dalam jumlah terbatas.

2. Ada Barang yang Dibatasi Jumlah Pembeliannya

Selain biaya pajak, bea cukai juga membatasi jumlah barang yang dibeli. Beberapa barang tersebut adalah pakaian, elektronik. Untuk barang elektronik, satu orang hanya diperbolehkan membawa maksimal 2 buah. Sedangkan untuk bajunya hanya ada 10 set baju. Jika ada lebih dari dua produk elektronik, Anda harus membayar pajak.

3. Barang akan Dicek oleh Bea Cukai

Pengaturan pembayaran bea masuk atas barang sudah ada sejak lama, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 tahun 2017 tentang Kargo Penumpang.

Baca juga: Strategi Pemasaran Gagal? Begini Cara Memperbaikinya

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa setiap orang Indonesia baru yang datang dari luar negeri diperbolehkan untuk check in bagasi dan barang bawaannya. Kemudian, petugas Bea Cukai akan menghitung jumlah barangnya serta melihat profil orang tersebut apakah sering ke luar negeri atau tidak.

Begitulah beberapa hal yang perlu diketahui jika kamu ingin menjalankan bisnis jastip. Bagaimana pun, untuk menjalankan bisnis ini, kamu harus memahami beberapa peraturan agar nantinya kamu tidak mengalami kesulitan. 

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau