Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak: Pelaku UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tak Kena Pajak Penghasilan

Kompas.com, 25 September 2023, 20:30 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Aturan tersebut menjadi salah satu bagian dari reformasi pajak yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak di masyarakat.

“Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP) dahulu hanya untuk orang pribadi saja, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), digunakan juga untuk UMKM yang omzet sampai dengan Rp500 juta (maka) tidak kena pajak,” kata Suryo dalam acara Sarasehan dan Update Reformasi Pajak Tahun 2023 di Jakarta, Senin seperti dilansir dari Antara.

Menurut Suryo, keringanan tersebut menjadi upaya pemerintah untuk menstimulasi perekonomian melalui kontribusi UMKM. Para pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta dapat mengalokasikan penghasilan tambahannya untuk memperkuat lini bisnis.

“Kalau dulu untuk orang pribadi semata sebagai personal, kalau sekarang UMKM dimudahkan, berhubungan dengan masyarakat untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan lebih, dan menstimulasi sampai dengan Rp500 juta, tidak akan dipotong pajak,” ujar Suryo.

Baca juga: 5 Tips Sukses Usaha Sayuran Segar bagi Pelaku UMKM

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan rencananya untuk memperbaiki proses pengumpulan data administrasi di masyarakat. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai wilayah, sebanyak satu atau dua seksi pengawasan KPP Pratama akan dikerahkan ke lapangan untuk mengumpulkan data dan mengawasi wajib pajak yang di wilayah administrasi tersebut.

Adapun saat ini jumlah KPP Madya di Indonesia ada 38 unit, bertambah dari yang sebelumnya 20 unit.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan Dirjen Pajak memastikan pemeriksaan pajak tidak akan didasarkan pada alasan subyektif.

Dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan, DJP akan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dwi menjelaskan DJP melakukan pemeriksaan terhadap dua hal. Pertama, wajib pajak (WP) mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi). Kedua, pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management/CRM).

Baca juga: Kementerian BUMN Dorong Perluasan Pasar dan Peningkatan Daya Saing UMKM

CRM merupakan suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara terstruktur, metodis, dan obyektif untuk memetakan profil wajib pajak berbasis risiko kepatuhan.

Proses tersebut meliputi tahapan kegiatan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakuan (treatment), serta pengawasan dan evaluasi atas risiko kepatuhan.

Dengan proses itu, Dwi memastikan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP tidak didasarkan pada alasan subyektif tertentu.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau