Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Nilai Sertifikasi Halal Mampu Jadikan Indonesia Pusat Industri Perikanan Halal Dunia

Kompas.com, 6 Juni 2024, 19:25 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan mampu menjadikan Indonesia sebagai pusat industri perikanan halal dunia.

"Ini menjadi bagian komitmen KKP dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat industri perikanan halal dunia," ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo seperti dilansir dari Antara, Kamis (6/6/2024) 

Sebagai negara mayoritas Muslim, Budi menilai Indonesia dapat menjadi barometer penerapan standar syariah dalam keamanan dan kesesuaian produk pangan, khususnya produk perikanan. Karenanya, sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam praktik tersebut.

"Kami percaya pelaku usaha kita mampu menerapkan standar halal, karena produknya bukan hanya enak dan aman, tapi juga halal," ujar Budi

Direktur Pengolahan dan Bina Mutu Ditjen PDSPKP KKP, Widya Rusyanto memastikan jajarannya turut aktif dalam mensosialisasikan penerapan produk halal seperti pada 21 Mei 2024 telah berlangsung kegiatan sosialisasi menuju sertifikasi halal secara daring.

"UMKM yang inovatif hendaknya dapat menerapkan sertifikasi halal sebagai strategi untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan," ujar Widya.

Baca juga: Di Tangan Ardiansyah, Limbah Kulit Ikan Pari Diolah jadi Kerajinan Bernilai

Widya menambahkan, saat ini konsumen di Indonesia semakin memahami atas pentingnya sertifikasi halal dalam suatu produk, termasuk produk perikanan.

Pemerintah selalu berupaya untuk memberikan fasilitas dan kenyamanan kepada masyarakat dalam menjalankan syariah Islam guna memastikan bahwa produk yang dihasilkan benar-benar halal untuk dikonsumsi.

"Kami bersinergi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Koperasi dan UMKM dalam pemenuhan sertifikasi halal bagi pelaku usaha," kata Widya.

Ke depan, ia berharap agar sinergi antara KKP, Kemenag, dan Kemenkop tidak hanya dalam hal sertifikasi halal, melainkan juga fasilitasi pendampingan jaminan produk halal.

Sehingga diusulkan agar pembina mutu dan penyuluh perikanan yang selama ini mendampingi Unit Pengolahan Ikan, dapat juga menjadi pendamping halal melalui program sertifikasi profesi.

Baca juga: Kementerian Kelautan Ajak Ibu-ibu Nelayan Olah Ikan jadi Produk Bernilai Jual

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Jakarta, Siti Aminah menegaskan bahwa jenis produk kelautan dan perikanan yang wajib bersertifikat halal adalah ikan dan produk perikanan dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan.

Siti menyebutkan, pemberlakuan wajib halal bagi pelaku usaha Unit Pengolahan Ikan Skala Menengah Besar akan dimulai 17 Oktober 2024, sedangkan Unit Pengolahan Ikan Skala Mikro Kecil pada Oktober 2026.

"Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah, untuk persiapan pemberlakuan wajib halal bagi usaha mikro dan kecil diperpanjang sampai Oktober 2026," kata Siti.

Pada kegiatan tersebut, Kabag Layanan UMKM, Kemenkop UKM Astika Kasiro mengatakan saat ini lembaganya telah terlibat dalam membantu layanan pengurusan sertifikat halal terutama bagi pelaku usaha skala mikro kecil, selain membantu pengurusan NIB, pengurusan pendaftaran merek (HAKI), dan pengurusan izin BPOM.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau