Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Mengajukan Izin Edar BPOM untuk Produk Makanan dan Kosmetik

Kompas.com - 20/01/2022, 14:12 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbisnis makanan, minuman, dan kosmetik seringkali mempersyaratkan memiliki izin edar dari BPOM. Izin ini penting dimiliki oleh pelaku usaha, utamanya UMKM saat mereka telah memiliki skala yang mulai besar.

Bagi konsumen, adanya izin ini memungkinkan mereka mendapatkan kepastian hukum atas produk olahan yang dikonsumsi.

Sementara itu bagi pelaku usaha, izin edar BPOM ini memberikan kemudahan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, bahkan hingga ke luar negeri.

Baca juga: Yang Mau Bisnis Catering, Simak Tahapan Ini Biar Sukses

 

Meski demikian, untuk bisa mendapatkan izin ini, ada proses panjang yang harus dilalui. Ini karena ada persyaratan karena BPOM melakukan uji klinis pada produk makanan, minuman serta kosmetik yang didaftarkan untuk memastikan keamanan produk tersebut.

Bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh izin edar ini, BPOM telah meyediakan layanan daftar izin edar BPOM online yang bisa diakses melalui laman https://e-bpom.pom.go.id.

Untuk mendaftarkan produk pangan, obat, serta kosmetik agar mendapatkan izin edar BPOM, terlebih dahulu mendaftarkan perusahaan produsen dari produk yang bersangkutan. Untuk lebih jelasnya, berikut langkah untuk mendaftarkan produk agar memiliki izin edar dari BPOM:

Daftar Perusahaan

- Buka https://e-bpom.pom.go.id/ 

- Pilih opsi Registrasi Baru

- Isi formulir pendaftaraan perusaaan yang tersedia, mulai dari data usaha, data penganggung jawab, dan data user

- Klik Halaman Selanjutnya

- Masukkan data Pemeriksaan Sarana Bangunan (BPOM) yang dimiliki oleh pabrik Unggah berkas-berkas persyaratan

- Tunggu hasil pemeriksaan.

Bila hasil verifikasi dinyatakan benar dan lengkap, maka akan menerima notifikasi email user yang berisi User ID dan Password untuk mendaftarkan produk pangan.

Baca juga: Cara Memilih Lokasi bagi Kamu yang Ingin Bisnis Kuliner

Mendaftarkan Produk yang Diedarkan di Dalam Negeri

Bagi pelaku usaha UMKM yang telah memperoleh user ID dan password, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan produk. Proses ini bisa dilakukan melalui aplikasi e-BPOM yang bisa di-download di playstore. Adapun urutannya adalah:

- Login aplikasi e-registration dengan memasukkan User ID dan password sesuai dengan data yang diterima sebelumnya.

- pilih menu registrasi > Pengajuan Dokumen > Baru untuk dapat mengisi data registrasi produk yakni bahan bak, hasil analisa, informasi nilai gizi, dan klaim produk

- Unggah berkas sesuai persyaratan

- Kirim berkas fisik ke alamat BPOM

- Tunggu proses verifikasi data permohonan dan rancangan label

- Bayar sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB)

- Unggah bukti pembayaran

- Tunggu validasi dari pihak BPOM

- Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) akan terbit

- Kirim tambahan berkas yang diminta ke kantor BPOM

- Proses terbitnya Nomor Izin Edar (NIE) selama 30 hari kerja sejak pendaftaran.

Biaya Pendaftaran

Pemerintah telah mengatur biaya yang harus dibayar oleh pelaku usaha yang mengajukan izin edar BPOM, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pneiermaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BPOM.

- Biaya registrasi izin edar BPOM mulai Rp 100.000 per produk untuk obat-obatan dan mulai Rp 100.000 per produk untuk makanan.

- Jasa notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN mulai Rp 1,5 juta per item, sedangkan yang diproduksi di negara ASEAN Rp 500.000 per item. Untuk melakukan perpanjangan (registrasi ulang) yang berlaku 5 tahun, dikenakan biaya Rp 1 juta per item untuk usaha kecil obat tradisional dan Rp 5 juta per sertifikat untuk sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com