Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha kini bisa mencoba cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online. Kamu hanya perlu melakukan pendaftaran dengan cara mengunjungi laman www.oss.go.id untuk membuat NIB.
NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang digunakan sebagai identitas pelaku usaha. Para pelaku usaha atau pemilik UMKM sebaiknya segera mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission atau OSS ini.
Pembuatan NIB secara online tentu mempermudah kamu tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan. Adanya NIB diharapkan dapat menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia.
Berikut syarat dan cara membuat NIB secara online yang dikutip dari laman www.oss.go.id.
Jika semua dokumen di atas telah disiapkan, langkah selanjutnya yang perlu kamu lalui untuk membuat NIB adalah melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di Online Single Submission (OSS).
Setelah proses pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, Anda tinggal mendaftarkan usaha Anda untuk mendapatkan NIB. Berikut cara-caranya:
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.