Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Buka Bisnis Karaoke, Apa Saja yang Dibutuhkan?

Kompas.com - 29/05/2022, 13:08 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - “Galau nih, karaoke-an yuk.” Pernah mendapat ajakan seperti ini dari teman? Ya, karaoke memang menjadi aktivitas penghilang rasa penat, gundah gulana karena jalinan asmara, penyalur emosi, sampai mengasah bakat terpendam dengan bernyanyi.

Pantas saja bisnis karaoke tumbuh subur di Indonesia. Banyak artis yang punya gurita bisnis karaoke dan beberapa di antaranya menawarkan konsep kemitraan atau franchise. Jadi sebetulnya kamu yang ingin buka usaha karaoke menjadi mitra, tinggal siapkan saja modal dan tempatnya.

Akan tetapi, sebaiknya kamu tahu tentang apa saja yang dibutuhkan untuk memulai bisnis karaoke, baik itu di rumah maupun bergabung sebagai mitra waralaba bisnis karaoke yang sudah ada, sehingga bisa menyiapkan dana sesuai kebutuhan.

Berikut ulasannya, seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Peralatan dan perlengkapan

Memulai bisnis karaoke membutuhkan peralatan dan perlengkapan yang tidak sedikit. Di antaranya televisi layar datar, microphone, soundsystem atau speaker, AC atau kipas angin, lampu, laptop atau komputer, database lagu, proyektor, CCTV atau kamera pengintai, karpet tebal, jaringan internet, sofa dan meja, genset, serta alat pendukung pemasaran.

Banyak kan? Kamu harus menyediakannya sesuai dengan jumlah ruangan karaoke yang dimiliki. Misalnya, kamu punya lahan seluas 350 meter persegi, dibuat 12-13 ruangan atau bilik karaoke, maka televisi yang harus kamu siapkan sebanyak itu pula. Pun dengan peralatan atau perlengkapan lainnya.

2. Tenaga kerja atau sumber daya manusia

Tenaga kerja atau sumber daya manusia juga diperlukan untuk bisnis karaoke ini. Sulit rasanya untuk meng-handle sendiri pekerjaan mulai dari menerima reservasi atau booking, sebagai kasir, dan pramusaji karaoke.

Jika sedang tidak ramai pengunjung, mungkin bisa. Tetapi bagaimana jika sedang ramai? Pasti kamu akan kewalahan dan membutuhkan karyawan.

Oleh karena itu, kamu harus merekrut dua orang atau lebih pegawai sebagai awal memulai bisnis. Ada yang jadi kasir, pramusaji, dan teknisi. Sementara kamu bertugas mengawasi operasional usaha serta menangani keluhan pelanggan.

3. Tempat usaha

Sebenarnya tidak ada patokan baku harus memiliki tempat usaha karaoke yang besar. Lahan sampai ratusan meter persegi. Ruangan di rumah pun bisa kamu sulap sebagai tempat usaha karaoke meski hanya memiliki satu room karaoke.

Tergantung pada skala bisnis karaoke yang ingin kamu bangun. Kalau mau skala besar, butuh luas lahan sekitar 700 meter persegi yang bisa dibagi menjadi sekitar 20 sampai 30 room. Misalnya ada yang room small, medium, large, maupun VIP.

Ruangan karaoke ini harus didesain sedemikian rupa. Karena pastinya membutuhkan ruangan kedap suara seperti di studio musik. Jadi, membutuhkan desain interior yang lagi-lagi membutuhkan biaya.

Baca Juga: Tahapan dan Tips Sukses Membangun Bisnis Minuman Kekinian yang Unik

4. Izin usaha

Buka bisnis karaoke tidak bisa sembarangan. Harus memiliki izin usaha yang diajukan ke Dinas Pariwisata. Usaha kecil, menengah, dan besar pada bisnis karaoke harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Syarat usaha karaoke yang termasuk berisiko menengah rendah seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2021, antara lain usaha perseorangan atau non-perseorangan, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diperoleh pada saat mendaftar NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission), membuat surat pernyataan diri, memiliki sertifikat standar usaha dari Lembaga OSS, melaksanakan standar usaha, serta sertifikat laik sehat hiburan.

5. Royalti lagu dan pajak

Bisnis karaoke juga harus membayar royalti lagu dan kena pajak daerah. Jadi, tidak asal menyediakan tempat untuk bernyanyi, memakai lagu orang seenaknya.

Usaha karaoke merupakan salah satu bentuk layanan publik bersifat komersial yang harus membayar royalti lagu atau musik. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional),” bunyi Pasal 3 (1) UU No. 56/2021.

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja, usaha karaoke juga dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut pemerintah daerah (pemda). Tarifnya paling rendah 40 persen dan 75 persen paling tinggi.

Pikirkan Untung dan Ruginya Sebelum Bisnis Karaoke

Dari penjelasan di atas, bisnis karaoke bukanlah hal yang mudah. Butuh persiapan modal besar untuk memulainya. Bisa dari ratusan juta sampai miliaran rupiah.

Di samping itu, kamu juga harus merogoh biaya operasional yang tidak sedikit. Belum lagi paling terdampak bila ada kejadian luar biasa, seperti pandemi Covid-19.

Namun di sisi lain, bisnis karaoke sangat potensial. Selalu saja ada permintaannya, sehingga berpeluang menghasilkan uang yang besar tergantung pada jenis bisnis karaoke yang kamu operasikan, target pelanggan, produk dan layanan.

Artikel ini merupakan hasil kerjasama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Terkini Lainnya
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Program
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
Program
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Jagoan Lokal
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Training
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Program
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Program
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Training
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Program
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Program
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Program
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Program
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
Program
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
Program
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jagoan Lokal
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau