Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maybank Kucurkan Rp 1 Triliun ke PNM untuk Dukung Pembiayaan UMKM

Kompas.com, 2 Agustus 2023, 20:54 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Maybank Indonesia Tbk, melalui Unit Usaha Syariah (UUS), mengucurkan pembiayaan mudharabah kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) senilai Rp1 triliun untuk disalurkan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pembiayaan tersebut nantinya akan disalurkan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha golongan ultra mikro dengan kondisi keluarga yang memiliki pendapatan maksimal 1,99 dolar AS per hari atau Rp 800.000 per bulan. Selain itu, program tersebut untuk memenuhi Cashpoor Index House melalui program Mekaar Syariah.

“Fasilitas yang diberikan kepada PNM ini merupakan pembiayaan berbasis keuangan sosial berkelanjutan pertama bagi Maybank Indonesia dan sejalan dengan strategi rencana pertumbuhan bisnis UUS Maybank Indonesia yang fokus pada pengembangan bisnis berbasis Syariah dengan mengakomodasi unsur Environmental, Social and Governance (ESG),” kata Direktur Global Banking Maybank Indonesia, Ricky Antariksa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: 4 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Membuat Rencana Bisnis

Program Mekaar Syariah terdiri dari kegiatan peningkatan pengelolaan keuangan keluarga, pembiayaan modal tanpa agunan, membangun budaya menabung, peningkatan kompetensi kewirausahaan, dan pengembangan bisnis.

“Kami berharap kerja sama ini memberi dampak positif dan lebih luas terhadap ekonomi syariah secara keseluruhan,” ujar Ricky.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Strategis & Keuangan PNM, Ninis Kesuma Adriani mengatakan kerja sama dengan Maybank Indonesia akan mendorong penyaluran kepada sektor ultra mikro dari total penyaluran pembiayaan PNM pada tahun lalu yang sebesar Rp 64 triliun.

Baca juga: 3 Alasan Anda Harus Mulai Membangun Usaha Sendiri

“PNM juga melakukan pendampingan pengembangan kapasitas usaha bagi nasabah dan monitoring secara berkala sehingga pertumbuhan nasabah ini tidak stagnan dan dapat naik kelas,” jelas Ninis.

PNM merupakan lembaga jasa keuangan yang melakukan pembiayaan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi. Salah satu program PNM adalah Mekaar Syariah yang memiliki hampir 10 juta nasabah atau sebesar 74,7 persen dari total jumlah nasabah PNM Mekaar.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau