Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Juli 2024, Penerimaan Pajak dari Sektor UMKM di Gorontalo Capai Rp 4 Miliar

Kompas.com - 31/07/2024, 14:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

Sumber Antara


GORONTALO, KOMPAS.com
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo mencatat penerimaan pajak penghasilan dari usaha mikro kecil menengah (UMKM) daerah itu hingga Juli 2024 telah mencapai Rp4 miliar.

"Tujuh bulan penerimaan pajak penghasilan UMKM di Provinsi Gorontalo sudah mencapai Rp4 miliar," kata Kepala KPP Pratama Gorontalo, Primadona Harahap, Selasa (30/7/2024) seperti dilansir dari Antara.

Ia mengimbau kepada para pelaku UMKM yang baru memulai usaha mereka untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Kami dalam jangka panjang memberikan fasilitas kemudahan untuk UMKM," kata Primadona.

Primadona menjelaskan, salah satu kemudahan yang diberikan yaitu pendapatan atau omzet hingga Rp500 juta dibebaskan dari PPh Final UMKM.

Baca juga: UMKM Asal Gorontalo Ekspor Perdana 71,6 Kilogram Kepiting Bakau ke Singapura

Omzet dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen.

Pada tahun 2023 yang lalu, lanjut Primadona, UMKM di Provinsi Gorontalo berkontribusi dalam pembayaran pajak hingga Rp8 miliar, dan Rp6,2 miliar diantaranya melalui perseroan perorangan.

KPP Pratama Gorontalo terus melakukan inovasi dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak. Salah satu bentuk inovasi KPP Pratama Gorontalo adalah layanan Bentor822 atau Bantuan Pelayanan Kantor 822.

Angka 822 merupakan kode KPP Pratama Gorontalo. Bentor822 adalah layanan konsultasi online atau daring yang dapat diakses melalui aplikasi pesan Whatsapp di nomor 0811 4321 822.

Total penerimaan pajak di Provinsi Gorontalo pada tahun 2023 mencapai Rp1 triliun atau mengalami kenaikan 5,23 persen dibandingkan tahun 2022.

Pada tahun 2024, penerimaan pajak di Gorontalo ditargetkan sebesar Rp1,06 triliun. Guna mencapai target tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengajak seluruh wajib pajak untuk mendukung KPP Pratama Gorontalo dengan patuh dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau