Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Pasca-diterbitkannya beleid baru yang mengatur tentang Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sontak berbagai respon bermunculan.
Yang viral justru narasi tentang tarif pajak 22 persen dari laba akan dikenakan, dari sebelumnya hanya 0,5 persen saja. Atau mengapa influencer dan selebgram tidak masuk kategori penerima fasilitas Pajak UMKM.
Sementara itu, alasan mengapa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan - justru belum dipahami dengan baik.
Sebenarnya, sejak mulai diterapkan melalui PP Nomor 46 Tahun 2013 lalu, tidak dikenal terminologi Pajak UMKM. Hal ini mengindikasikan tidak ada pengelompokan tersendiri untuk sektor UMKM yang berbeda dengan kelompok lainnya, dalam hal kewajiban perpajakan.
Ditengarai, istilah Pajak UMKM lebih ditekankan untuk kebutuhan praktis dalam pemberitaan media. Definisi UMKM menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM didasarkan pada jumlah penghasilan atau kekayaan yang diperoleh perseorangan atau badan usaha.
Baca juga: Menaikkan Pajak UMKM saat Terjadi Ketidakpastian Global Dinilai Kurang Tepat
Di lain pihak, ada insentif perpajakan berupa kemudahaan penghitungan pajak bagi perseorangan atau badan usaha dengan kriteria peredaran bruto (omzet) tertentu.
Lantaran batasan penghasilan atau omzet yang digunakan dalam dua peraturan tersebut mendekati sama, maka seakan-akan insentif tersebut secara khusus menyasar pelaku UMKM.
Di negara-negara anggota Organization for Economic Coorporation and Development (OECD), penyederhanaan pajak dilakukan dengan menghitung beban pajak atau tarif pajak tertentu terhadap omzet.
Bentuk ini biasanya menggunakan batasan besaran omzet dengan tarif tunggal atau tarif bertingkat.
Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2013, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 dan saat ini disempurnakan dengan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebenarnya merupakan bentuk lain dari insentif pajak bagi Wajib Pajak dengan omzet kecil.
Karena namanya insentif, maka tarif yang digunakan pastinya lebih kecil dari tarif PPh normal, sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh). Kalau tarif normal untuk PPh Badan adalah sebesar 22 persen dari laba bersih, maka tarif PPh ini dengan asumsi keuntungan rata-rata 7 persen dari omzet, adalah sekitar 7,14 persen dari laba bersih.
Setidaknya secara matematis, ada pengurangan signifikan tarif pajak yang dikenakan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif ini.
Penyempurnaan aturan Pajak UMKM saat ini terfokus pada penegasan tujuan dari kebijakan pemberian insentif dan pencegahan atas modus penghindaran pajak dengan memanfaatkan celah kebijakan yang ada.
Karena tujuan awal kebijakan ini adalah meningkatan kepatuhan pajak bagi pelaku UMKM, maka ketepatan sasaran siapa saja penerima insentif harus jelas.
Tentunya, yang paling tepat adalah pelaku usaha orang pribadi, dengan variasi Perseroan Perseorangan (PT Perseorangan), serta Koperasi dengan batas waktu tertentu.
Baca juga: Ramai Isu Pajak UMKM Naik, Menteri UMKM: Tidak Ada Perubahan Tarif
Dengan mengeluarkan pekerja bebas dan badan usaha, seperti Influencer, Selebgram, CV, Firma, PT dan BUMDes sebagai penerima insentif, maka jelas kebijakan ini secara formal akan pro-rakyat kecil.
Sehingga, kelompok yang dikecualikan ini, secara otomatis akan masuk dalam skema non-insentif, dengan tarif normal menurut UU PPh – bukan berarti tarif pajaknya naik.
Untuk menghindari penyalahgunaan pemanfaatan insentif ini, maka Ditjen Pajak juga menyusun aturan main yang tegas.
Bisa saja, ada Wajib Pajak nakal yang mencoba menyesuaikan omzet-nya agar selalu berada di posisi di bawah Rp4,8 miliar atau Wajib Pajak lama yang kemudian ”beralih” dari pembayar pajak normal ke insentif ini dengan sengaja menyesuaikan omzetnya.
Untuk itulah, perlu diatur mengenai kriteria Wajib Pajak yang berhak memanfaatkan insentif ini secara lebih detail.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa Ditjen Pajak akan mencegah praktik pemecahan usaha (firm spliting) dan menahan omzet (bunching) yang dilakukan oknum Wajib Pajak dalam memanfaatkan skema PPh Final UMKM.
Praktik pemecahan usaha dilakukan dengan membagi satu entitas usaha kedalam berbagai bentuk usaha, baik melalui pembentukan perseoran perseorangan atau melalui skema hubungan kekerabatan, sehingga seakan-akan setiap usaha tersebut berdiri sendiri dan tidak melebihi batasan (threshold) omzet untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang tersedia.
Baca juga: Salah Kaprah Polemik Pajak UMKM di Pati
Sedangkan, modus menahan omzet adalah strategi wajib pajak untuk mempertahankan omzetnya pada jumlah tertentu mendekati batas dari omzet yang diperbolehkan memanfaatkan skema insentif perpajakan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, Ditjen Pajak melakukan upaya mencegah modus-modus tadi. Sekarang, dalam perhitungan omzet telah digabungkan omzet seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak tersebut.
Demikian juga, omzet suami-istri tertentu dan anak yang belum dewasa akan digabung karena dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi. Pencegahan juga dilakukan dengan memastikan para profesional atau pekerja bebas tidak dapat menggunakan perseroan perorangan untuk masuk kedalam rezim PPh final.
Ditjen Pajak akan memanfaatkan data eksternal untuk menguji praktik curang ini melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Ijin Berusaha (NIB) dan data lainnya.
Namun, pekerjaan rumah masih ada. Ditjen Pajak seyogianya mengantisipasi praktik mengeser omzet pada akhir tahun, sehingga omzet yang harusnya masuk di akhir tahun akan menjadi omzet di awal tahun agar batasan persyaratan omzet Pajak UMKM tetap terpenuhi.
Cara yang lebih ekstrem, Wajib Pajak dapat menahan omzetnya tetap pada lapisan di bawah batasan, dengan mengatur volume penjualannya. Kondisi ini agak sulit terdektesi oleh otoritas pajak karena mereka menggunakan transaksi tunai atau bertransaksi melalui bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Oleh karena itu, ke depannya, dapat saja batasan omzet PKP sebesar Rp4,8 miliar juga ditinjau ulang.
Untuk menentukan berapa besar nilai omzet optimal sebagai batasan PKP, harus mempertimbangkan dampak kompetisi dari UMKM itu sendiri. Misalnya, batasan omzet PKP diturunkan menjadi Rp3,5 miliar, maka ada sebagian UMKM penerima fasilitas PP Nomor 20 Tahun 2026 akan menjadi PKP.
Sebaliknya, ada juga sebagian UMKM yang tidak diwajibkan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kondisi ini akan mempengaruhi persepsi pembeli seakan-akan harga jual barang atau jasa menjadi lebih mahal apabila bertransaksi via UMKM yang berstatus PKP.
Sisi positifnya, otoritas pajak akan mampu mendeteksi secara secara cepat praktik firm spliting dan bunching. Karena ada kecenderungan, Wajib Pajak nakal ini mematok omzetnya selalu mendekati batas atas Rp4,8 miliar. Setidaknya, Pajak UMKM versi baru ini mengarah pada keadilan bagi pelaku UMKM, walaupun formulanya masih perlu disempurnakan lagi.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter, tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan ini. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya