Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akselerasi Sertifikasi Halal, Upaya Pemerintah Kembangkan Industri Halal untuk UKM

Kompas.com, 3 Februari 2022, 20:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mendorong pengembangan industri halal di Indonesia. Salah satu komitmen yang dilakukan yaitu dengan mengakselerasi implementasi sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

“Jadi yang diafirmasi pemerintah adalah UMK bukan UMKM yang ada (di) menengah dan besar. Mereka akan mendapat fasilitasi pengurusan proses sertifikasi halal oleh pemerintah melalui alokasi anggaran yang disiapkan baik oleh kementerian, lembaga, pemda, maupun BUMN dan swasta,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Aqil Irham dalam siaran pers.

Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH pada Kementerian Agama, pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal Rp0 (nol rupiah) untuk pelaku UMK yang mencakup tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk.

“Jadi Rp0 itu bukan berarti proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Ada biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp300.000 tetapi kemudian biaya ini ditanggung oleh pemerintah,” terang Aqil.

Peluncuran Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) dan pemberian fasilitasi halal UMK melalui beberapa kementerian dan lembaga menjadi strategi mempercepat sertifikasi halal UMK. Diharapkan sebanyak 80 persen UMK makanan dan minuman yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) juga memiliki sertifikasi halal.

Percepatan implementasi sertifikasi halal UMK akan dilakukan melalui pembentukan task force (gugus tugas) lintas Kementerian/Lembaga.

“Kementerian yang memiliki binaan UMKM, program pembinaan untuk mikro dan kecil, pemerintah daerah yang tadi men-support usaha mikro dan kecil berkembang di tempatnya, harus kita kolaborasikan dalam bentuk task force yang lebih konkrit, task force yang kerjanya lebih cepat, dan juga kita harapkan bisa melakukan sertifikasi halal dalam jumlah yang masif,” ungkap Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Afdhal Aliasar.

Melalui sertifikasi, akan membantu pelaku UMK yang memproduksi produk halal memperluas pemasaran produknya menembus pasar global.

Ini didukung Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) Sapta Nirwandar yang mengatakan percepatan implementasi sertifikasi halal akan berdampak positif bagi pelaku UMK.

Berdasarkan pengalamannya berdiskusi dengan pelaku usaha, ia mengungkapkan banyak konsumen yang mempertanyakan kehalalan dari produk makanan dan minuman yang akan dibeli.

“Ini berarti memperlihatkan bahwa dari perspektif bisnis, sertifikasi halal juga akan memberikan tambahan pendapatan atau extended profit,” jelas Sapta.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau