Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Medan Anggarkan Rp9,53 Miliar Lebih untuk Bantu UMKM

Kompas.com - 18/01/2023, 20:01 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menganggarkan bantuan keuangan sebesar Rp9,53 miliar lebih bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Di 2022, Pemkot Medan menganggarkan Rp9,53 miliar di antaranya bantuan uang delapan miliar rupiah bagi UMKM," ungkap Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Sumut, Selasa seperti dikutip dari Antara.

Boby mengatakan, sisa anggaran merupakan bantuan peralatan kerja bagi pelaku UMKM di Kota Medan sebesar Rp1,53 miliar lebih.

Pemerintah Kota Medan, lanjut Bobby juga memberikan sejumlah pelatihan bagi pelaku UMKM baik sisi kewirausahaan, manajemen sumber daya manusia, digitalisasi dan perizinan usaha.

Data Dinas Koperasi UKM Kota Medan menyebut, jumlah UMKM sebanyak 27.753 unit terdiri atas usaha mikro 22.213 unit, usaha kecil 5.447 unit, dan usaha menengah 103 unit.

"Walau program pembinaan UMKM terus dilakukan, harus diketahui usaha itu masih belum optimal karena jumlah UMKM yang ada cukup besar," kata Bobby.

Bobby mengatakan berlakunya masyarakat ekonomi ASEAN telah berdampak bagi pelaku UMKM, karena produk UMKM lokal harus bersaing dengan produk luar.

Apabila pelaku UMKM lokal memiliki inovasi dan daya saing, maka hasil produk UMKM bisa ekspansi ke daerah lain, bahkan negara-negara tetangga.

Bobby juga mengaku hingga kini belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan dan pengembangan UMKM, sehingga diperlukan intervensi Pemkot Medan.

Diketahui, Pemkot Medan telah mengajukan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, karena memiliki peran strategis mendukung perekonomian nasional.

"Adanya Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Kota Medan, maka dapat mewujudkan perlindungan UMKM seperti dituangkan Peraturan Pemerintah No.7/2021," terang Bobby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com