JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mengungkapkan pengelolaan tambang oleh usaha kecil menengah (UKM) dan koperasi bermanfaat bagi pengelola.
Hal ini disampaikanya merespons Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang baru disahkan DPR RI. Menurut Anindya, poin penting dalam UU tersebut ialah akses pendanaan dan akses pasar UMK mengelola wilayah pertambangan.
"Itu semua memang membutuhkan waktu tetapi dengan kerja sama bisa mempersingkat semua, dan membawakan hasil. Dan kalau itu berhasil, tentu manfaatnya dirasakan semuanya termasuk negara dengan bayar pajak, royalti, dan lain-lain," kata Anindya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: UU Minerba, Lahan Tambang Sengketa Bisa Diambil Alih Negara
Dia berpandangan, UU Minerba konsisten dengan upaya pemerintah terkait pemerataan ekonomi lantaran masyarakat bisa menikmati pertumbuhan ekonomi nasional.
Anindya menyebut, semua yang dimiliki negara di bawah tanah tentunya merupakan milik bangsa Indonesia dan semua pihak harus diberikan kesempatan untuk bisa mengelolanya.
"Jadi semua mesti diberikan kesempatan untuk bisa mengelola dan lebih penting lagi menikmatinya," imbuh dia.
Kadin adalah induk organisasi berbagai usaha termasuk koperasi, BUMN, hingga badan swasta. Di sisi lain, Anindya menyatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya tak memiliki wewenang untuk mengawasi proses penambangan oleh koperasi maupun badan usaha swasta.
"Kadin menaungi seluruh perusahaan swasta, BUMN, dan juga koperasi, dan punya jaringan sampai ke kabupaten kota. Jadi penambangan segala macam terjadi di provinsi maupun kabupaten kota kadang-kadang di luar Jawa," jelas Anindya.
"Jadi mereka siap untuk bekerjasama, tetapi intinya bagaimana kerja sama itu bisa mempersingkat pengalaman, akses pasar, financing, dan yang paling penting bisa melakukan pengelolaan dengan baik," tambah dia.
Sebagai informasi, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi UU, hari ini.
Baca juga: Koperasi Bisa Kelola Tambang, Menkop: Bisa Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Setelah UU Minerba disahkan, terjadi perubahan skema dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Pemberian izin tambang yang semula dilakukan sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.
Mengacu UU Minerba yang baru, kelompok yang berhak mendapat izin mengelola tambang, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMD), UMK, organisasi kemasyarakat (ormas) keagamaan, koperasi.
Dalam pengesahan UU Minerba, pemerintah dan DPR sepakat tidak jadi memberikan izin tambang untuk kampus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.