Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKM Bisa Kelola Tambang, Kadin: Kalau Berhasil Manfaatnya Dirasakan Semua

Kompas.com - 19/02/2025, 08:23 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mengungkapkan pengelolaan tambang oleh usaha kecil menengah (UKM) dan koperasi bermanfaat bagi pengelola.

Hal ini disampaikanya merespons Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang baru disahkan DPR RI. Menurut Anindya, poin penting dalam UU tersebut ialah akses pendanaan dan akses pasar UMK mengelola wilayah pertambangan.

"Itu semua memang membutuhkan waktu tetapi dengan kerja sama bisa mempersingkat semua, dan membawakan hasil. Dan kalau itu berhasil, tentu manfaatnya dirasakan semuanya termasuk negara dengan bayar pajak, royalti, dan lain-lain," kata Anindya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: UU Minerba, Lahan Tambang Sengketa Bisa Diambil Alih Negara

Dia berpandangan, UU Minerba konsisten dengan upaya pemerintah terkait pemerataan ekonomi lantaran masyarakat bisa menikmati pertumbuhan ekonomi nasional.

Anindya menyebut, semua yang dimiliki negara di bawah tanah tentunya merupakan milik bangsa Indonesia dan semua pihak harus diberikan kesempatan untuk bisa mengelolanya.

"Jadi semua mesti diberikan kesempatan untuk bisa mengelola dan lebih penting lagi menikmatinya," imbuh dia.

Kadin adalah induk organisasi berbagai usaha termasuk koperasi, BUMN, hingga badan swasta. Di sisi lain, Anindya menyatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya tak memiliki wewenang untuk mengawasi proses penambangan oleh koperasi maupun badan usaha swasta.

"Kadin menaungi seluruh perusahaan swasta, BUMN, dan juga koperasi, dan punya jaringan sampai ke kabupaten kota. Jadi penambangan segala macam terjadi di provinsi maupun kabupaten kota kadang-kadang di luar Jawa," jelas Anindya.

"Jadi mereka siap untuk bekerjasama, tetapi intinya bagaimana kerja sama itu bisa mempersingkat pengalaman, akses pasar, financing, dan yang paling penting bisa melakukan pengelolaan dengan baik," tambah dia.

Sebagai informasi, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi UU, hari ini.

Baca juga: Koperasi Bisa Kelola Tambang, Menkop: Bisa Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Setelah UU Minerba disahkan, terjadi perubahan skema dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Pemberian izin tambang yang semula dilakukan sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.

Mengacu UU Minerba yang baru, kelompok yang berhak mendapat izin mengelola tambang, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMD), UMK, organisasi kemasyarakat (ormas) keagamaan, koperasi.

Dalam pengesahan UU Minerba, pemerintah dan DPR sepakat tidak jadi memberikan izin tambang untuk kampus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya
Kajari Kota Malang Blusukan ke Pasar Klojen, Dorong UMKM Miliki Legalitas Usaha
Kajari Kota Malang Blusukan ke Pasar Klojen, Dorong UMKM Miliki Legalitas Usaha
Training
Miliki 45 Juta Peserta Aktif, BPJS Ketenagakerjaan Bidik Pekerja Informal
Miliki 45 Juta Peserta Aktif, BPJS Ketenagakerjaan Bidik Pekerja Informal
Program
Berdayakan Perempuan, Penerbitan Orange Bond oleh PNM Diapresiasi
Berdayakan Perempuan, Penerbitan Orange Bond oleh PNM Diapresiasi
Program
Ekonomi Lesu, Ajang Fashion Show Jadi Panggung Harapan UMKM Fesyen
Ekonomi Lesu, Ajang Fashion Show Jadi Panggung Harapan UMKM Fesyen
Program
Dukung Petani Kopi Lokal, DBS Salurkan 'Blended Finance' ke Adena Coffee
Dukung Petani Kopi Lokal, DBS Salurkan "Blended Finance" ke Adena Coffee
Program
Ekspor Minuman Naik Tajam, UMKM Punya Peluang Tembus Pasar Global
Ekspor Minuman Naik Tajam, UMKM Punya Peluang Tembus Pasar Global
Jagoan Lokal
APINDO: UMKM Jangan Hanya Bertahan, Tapi Harus Berkelanjutan
APINDO: UMKM Jangan Hanya Bertahan, Tapi Harus Berkelanjutan
Training
Dukung Usaha Digital, Kemenko PM Gandeng Google-Meta Luncurkan Program Pemberdayaan
Dukung Usaha Digital, Kemenko PM Gandeng Google-Meta Luncurkan Program Pemberdayaan
Program
Menteri UMKM Janji Dampingi Pengusaha 'Outdoor' untuk Perluas Akses Pasar
Menteri UMKM Janji Dampingi Pengusaha "Outdoor" untuk Perluas Akses Pasar
Training
Kualitas Peralatan Outdoor Lokal Tak Kalah dari Produk Luar
Kualitas Peralatan Outdoor Lokal Tak Kalah dari Produk Luar
Training
Beri Perlindungan Hukum ke UMKM, Pemerintah Gandeng Kongres Advokat Indonesia
Beri Perlindungan Hukum ke UMKM, Pemerintah Gandeng Kongres Advokat Indonesia
Program
Kreasi Pala Nusantara Manfaatkan Limbah Kayu Jadi Produk Bernilai saat Ekonomi Lesu
Kreasi Pala Nusantara Manfaatkan Limbah Kayu Jadi Produk Bernilai saat Ekonomi Lesu
Jagoan Lokal
Usia 25, Yoel Punya 3 Gerai Makanan Sehat Berkat Kebiasaan Lama
Usia 25, Yoel Punya 3 Gerai Makanan Sehat Berkat Kebiasaan Lama
Jagoan Lokal
Panen Tebu di Blitar Melimpah, Pabrik GulaIni  Naikkan Target Giling
Panen Tebu di Blitar Melimpah, Pabrik GulaIni Naikkan Target Giling
Program
Budi Daya Maggot, Paiman Berhasil Raup Omzet Puluhan Juta Per Bulan
Budi Daya Maggot, Paiman Berhasil Raup Omzet Puluhan Juta Per Bulan
Jagoan Lokal
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau