Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan Sertifikat Halal Skema Self Declare dan Reguler?

Kompas.com - 23/06/2023, 19:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat halal adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha khususnya kuliner. 

Kewajiban sertifikasi halal tertuang dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal.

Undang-Undang No. 4 Tahun 2013 mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk seluruh produk yang diproduksi oleh Usaha Mikro Kecil.

Pelaku UMKM bisa mengajukan sertifikat halal dengan skema self declare maupun reguler. 

Lalu apa perbedaan sertifikat halal self declare dan sertifikat halal reguler?

Kepala Provinsi Halal Center Cendikia Muslim selaku pendamping pengurusan sertifikat halal, Dini Ruhyati Wulandari mengatakan, sertifikat halal dengan skema self declare dan reguler sama-sama diakui oleh pemerintah. Perbedaan antara skema self declare dan reguler yang pertama adalah soal biaya.

Dikutip dari halalcenter.id, alam pengurusan sertifikat halal self declare, pelaku UMKM tak dikenakan biaya alias gratis. Biaya pengurusan sertifikat halal sudah dianggarkan dalam APBN, APBD, atau fasilitator yang memfasilitasi UMK.

Sementara itu, sertifikat halal skema reguler, pelaku UMKM dikenakan biaya Rp300.000 dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp.350.000 sehingga biaya yang keluarkan oleh pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp.650.000.

Pelaku UMKM yang mengajukan sertifikat halal skema self declare bisa memilih Lembaga Pendamping PPH yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama seperti Ormas Islam, Perguruan Tinggi yang terakreditasi, dan Lembaga Keagamaan Islam yang berbadan hukum di Indonesia.

"Bisa menemui pendampingnya yang sudah teregistrasi oleh Kementerian Agama, memiliki nomor registtrasi. Pendampingnya bisa dicari di website halal.go.id," tambah Dini.

Selanjutnya, pelaku UMKM memilih nama Pendamping PPH yang akan mendampingi pelaku usaha dalam pendampingan PPH. Pendamping PPH dari Lembaga Pendamping akan visit ke lokasi pelaku usaha untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) terkait PPH di perusahaan tersebut.

Pelaku UMKM yang mengajukan sertifikasi halal dengan skema reguler bisa memilih LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama seperti PT Sucofindo, PT Surveryor Indonesia, dan LPH lainnya.

Selanjutnya, auditor halal dari LPH akan visit ke lokasi pelaku usaha untuk melakukan audit terkait PPH di perusahaan tersebut.

"Sertifikat halal self declare itu khusus UMKM atau pedagang kecil yang omzetnya kurang dari 500 juta setahun dan hanya punya satu otlet. Misalnya di omzetnya kurang dari 500, tapi punya 2-3 outlet, itu tak bisa," ujar Dini saat ditemui di Jakarta baru-baru ini.

Dini mengatakan, proses pengurusan sertifikat halal skema self declare relatif mudah dan cepat tergantung kelengkapan data yang diberikan oleh pelaku UMKM. Pendamping pengurusan sertifikat halal self declare nantinya akan membantu segala pengurusan.

"Untuk jenis sertifikatnya, sertifikat halal self declare sama dan tak ada bedanya dengan sertifikat halal reguler. Tak usah takut disebut abal-abal dengan self declare. Sertifikat halal baik reguler dan self declare itu berlaku seumur hidup selama tak ada penambahan bahan atau proses produksi," ujar Dini.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Terkini Lainnya
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
Program
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Jagoan Lokal
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Training
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Program
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Program
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Training
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Program
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Program
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Program
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Program
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
Program
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
Program
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jagoan Lokal
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Program
Perkuat Koperasi dan UMKM, Mantan Gubernur BI Luncurkan BACenter
Perkuat Koperasi dan UMKM, Mantan Gubernur BI Luncurkan BACenter
Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau