Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Oleh Prof. Bambang Juanda, Guru Besar Ilmu Ekonomi, FEM IPB
Keputusan Kementerian Keuangan yang “mengunci” 58,03 persen Dana Desa 2026 untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP/Kopdes Merah Putih) adalah salah satu kebijakan paling besar, sekaligus paling berani, dalam sejarah pengelolaan Dana Desa.
Skala kebijakan ini tidak kecil: alokasi tersebut dihitung 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sekitar Rp34,57 triliun dari total Dana Desa 2026 Rp 60,57 triliun, dan diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026.
Bersamaan dengan itu, muncul pernyataan yang viral dari otoritas koperasi mengenai ritel modern, yang ditangkap publik sebagai dorongan agar ekspansi gerai ritel modern di desa dihentikan, dan koperasi desa menjadi pusat penjualan barang kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Menkop Ferry Juliantono Targetkan 30.000 KDMP di Indonesia Beroperasi pada Mei
Situasi ini memantik perdebatan: apakah negara sedang membangun kedaulatan ekonomi desa, atau justru membuka risiko government failure akibat intervensi yang terlalu jauh?
Tulisan ini mencoba menempatkan dua isu tersebut dalam satu bingkai yang lebih produktif: bagaimana menjaga niat baik penguatan ekonomi desa tanpa membuat kebijakan menjadi kontraproduktif, baik dari sisi efektivitas, tata kelola, maupun persepsi pasar.
Kita mulai dari hal yang paling positif. Selama ini, banyak ekonomi desa menghadapi “empat masalah klasik”: skala usaha kecil dan terpencar, mutu produk tidak seragam, pasokan tidak konsisten, dan biaya logistik tinggi.
Akibatnya daya tawar petani/nelayan/perajin rendah; nilai tambah sering bocor ke mata rantai perdagangan yang lebih kuat.
Secara teori dan praktik, koperasi dapat menjadi “mesin” untuk mengatasi masalah tersebut, asal koperasinya hidup. Koperasi yang hidup bukan yang sekadar ada papan nama, tetapi yang menjadi institusi transaksi: mengumpulkan volume, menerapkan grading dan kontrol mutu, mengelola gudang/cold chain, membuka kontrak buyer, hingga memfasilitasi pembiayaan berbasis transaksi.
Dari perspektif pembangunan, tujuan KDMP tampak sejalan: membangun institusi ekonomi desa yang membuat perputaran uang lebih banyak tinggal di desa, serta menciptakan basis usaha kolektif yang dapat naik kelas.
Secara politik-ekonomi, langkah besar seperti ini juga bisa dipahami: pemerintah ingin akselerasi, bukan perubahan incremental yang sering terlalu lambat. Namun justru karena skala dan kecepatannya besar, kebijakan ini perlu guardrails yang sama besarnya—agar tidak menimbulkan kegagalan yang juga berskala besar.
Baca juga: Viral Petani di Nganjuk Surati Presiden Prabowo Tolak Gerai Koperasi
Di sinilah penting untuk memasukkan prinsip: market mechanism pada akhirnya akan menyeleksi yang efisien. Intervensi pemerintah mestinya jika ada market failure. Jika pasar yang efisien diintervensi juga, akan terjadi government failure.
Prinsip ini bukan jargon; ini rambu praktis agar kebijakan publik tidak menggantikan fungsi pasar secara serampangan.
Dalam konteks KDMP, pertanyaan kuncinya: market failure apa yang ingin diperbaiki? Jawaban yang masuk akal: kegagalan koordinasi (skala kecil), asimetri informasi (mutu), biaya transaksi tinggi (logistik), dan lemahnya akses pembiayaan/kontrak bagi produsen kecil.
Ini semua kegagalan pasar yang nyata di desa. Tetapi, mengatasi market failure tidak sama dengan “menghapus pasar” atau “menghapus pelaku usaha lain”. Kebijakan yang baik seharusnya memperbaiki struktur insentif, menurunkan biaya transaksi, dan memperkuat kelembagaan, sehingga pelaku ekonomi lokal bisa bersaing secara sehat.