Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Oleh Prof. Bambang Juanda, Guru Besar Ilmu Ekonomi, FEM IPB
Keputusan Kementerian Keuangan yang “mengunci” 58,03 persen Dana Desa 2026 untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP/Kopdes Merah Putih) adalah salah satu kebijakan paling besar, sekaligus paling berani, dalam sejarah pengelolaan Dana Desa.
Skala kebijakan ini tidak kecil: alokasi tersebut dihitung 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sekitar Rp34,57 triliun dari total Dana Desa 2026 Rp 60,57 triliun, dan diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026.
Bersamaan dengan itu, muncul pernyataan yang viral dari otoritas koperasi mengenai ritel modern, yang ditangkap publik sebagai dorongan agar ekspansi gerai ritel modern di desa dihentikan, dan koperasi desa menjadi pusat penjualan barang kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Menkop Ferry Juliantono Targetkan 30.000 KDMP di Indonesia Beroperasi pada Mei
Situasi ini memantik perdebatan: apakah negara sedang membangun kedaulatan ekonomi desa, atau justru membuka risiko government failure akibat intervensi yang terlalu jauh?
Tulisan ini mencoba menempatkan dua isu tersebut dalam satu bingkai yang lebih produktif: bagaimana menjaga niat baik penguatan ekonomi desa tanpa membuat kebijakan menjadi kontraproduktif, baik dari sisi efektivitas, tata kelola, maupun persepsi pasar.
Kita mulai dari hal yang paling positif. Selama ini, banyak ekonomi desa menghadapi “empat masalah klasik”: skala usaha kecil dan terpencar, mutu produk tidak seragam, pasokan tidak konsisten, dan biaya logistik tinggi.
Akibatnya daya tawar petani/nelayan/perajin rendah; nilai tambah sering bocor ke mata rantai perdagangan yang lebih kuat.
Secara teori dan praktik, koperasi dapat menjadi “mesin” untuk mengatasi masalah tersebut, asal koperasinya hidup. Koperasi yang hidup bukan yang sekadar ada papan nama, tetapi yang menjadi institusi transaksi: mengumpulkan volume, menerapkan grading dan kontrol mutu, mengelola gudang/cold chain, membuka kontrak buyer, hingga memfasilitasi pembiayaan berbasis transaksi.
Dari perspektif pembangunan, tujuan KDMP tampak sejalan: membangun institusi ekonomi desa yang membuat perputaran uang lebih banyak tinggal di desa, serta menciptakan basis usaha kolektif yang dapat naik kelas.
Secara politik-ekonomi, langkah besar seperti ini juga bisa dipahami: pemerintah ingin akselerasi, bukan perubahan incremental yang sering terlalu lambat. Namun justru karena skala dan kecepatannya besar, kebijakan ini perlu guardrails yang sama besarnya—agar tidak menimbulkan kegagalan yang juga berskala besar.
Baca juga: Viral Petani di Nganjuk Surati Presiden Prabowo Tolak Gerai Koperasi
Di sinilah penting untuk memasukkan prinsip: market mechanism pada akhirnya akan menyeleksi yang efisien. Intervensi pemerintah mestinya jika ada market failure. Jika pasar yang efisien diintervensi juga, akan terjadi government failure.
Prinsip ini bukan jargon; ini rambu praktis agar kebijakan publik tidak menggantikan fungsi pasar secara serampangan.
Dalam konteks KDMP, pertanyaan kuncinya: market failure apa yang ingin diperbaiki? Jawaban yang masuk akal: kegagalan koordinasi (skala kecil), asimetri informasi (mutu), biaya transaksi tinggi (logistik), dan lemahnya akses pembiayaan/kontrak bagi produsen kecil.
Ini semua kegagalan pasar yang nyata di desa. Tetapi, mengatasi market failure tidak sama dengan “menghapus pasar” atau “menghapus pelaku usaha lain”. Kebijakan yang baik seharusnya memperbaiki struktur insentif, menurunkan biaya transaksi, dan memperkuat kelembagaan, sehingga pelaku ekonomi lokal bisa bersaing secara sehat.
Karena itu, pernyataan viral soal ritel modern menjadi problematik bila dibaca sebagai sikap anti-pasar atau anti-kompetisi. Di ruang publik, potongan kalimat sering hidup sendiri, dan bisa memicu resistensi sosial maupun kekhawatiran investor.
Padahal, yang lebih dibutuhkan adalah kepastian arah: pemerintah mendorong koperasi tumbuh, tanpa mengirim sinyal bahwa negara ingin “mengganti” pelaku usaha melalui kebijakan.
Salah satu detail penting yang perlu dijaga implementasinya adalah kecenderungan mengutamakan pembangunan fisik gerai dan pergudangan. Ini menjadi titik rentan karena sejarah pembangunan ekonomi kita sering menunjukkan: aset fisik mudah dibangun, tetapi sistem operasi bisnis jauh lebih sulit dijalankan.
Dalam logika rantai nilai dan OVOP (One Village One Product), urutan yang lebih aman biasanya: (1) market pull, buyer/segmen jelas dan spesifikasi jelas; (2) sistem mutu SOP, grading, insentif mutu, quality gate; (3) konsistensi pasok, agregasi, jadwal, gudang/cold chain minimal; (4) baru investasi fisik skala lebih besar mengikuti kebutuhan pasar.
Jika urutan dibalik: gedung dulu, sistem dan pasar belakangan, probabilitas aset menganggur meningkat, biaya pemeliharaan membengkak, dan risiko moral hazard naik. Karena itu, desain implementasi KDMP seharusnya menempatkan fisik sebagai “alat”, bukan “tujuan”.
Baca juga: Said Abdullah: DPR Tak Berwenang Tutup Ritel Modern, Ekonomi Desa Harus Kolaboratif
Kebijakan 58,03 persen bersifat besar dan cenderung seragam. Tetapi desa di Indonesia sangat heterogen: ada desa yang sudah punya koperasi aktif, ada yang belum; ada yang dekat pasar, ada yang terpencil; ada yang punya komoditas unggulan jelas, ada yang tidak.
Pendekatan yang sama untuk semua desa berisiko menghasilkan government failure berupa salah sasaran dan pemborosan.
Karena itu, logika yang lebih tepat adalah staging berbasis kesiapan (readiness). Desa dengan readiness tinggi sudah ada transaksi kolektif, ada komoditas unggulan, ada calon buyer, bisa masuk tahap investasi pascapanen dan kontrak.
Desa dengan readiness rendah belum ada transaksi, tata kelola lemah, belum ada komoditas jelas sehingga perlu fokus pada “pondasi”: pembukuan, RAT, manajemen stok, dan uji pasar kecil dulu.
Koperasi bukan hanya entitas hukum; koperasi adalah social contract di tingkat komunitas. Ia hidup jika anggota percaya pada fairness harga, transparansi pembukuan, dan manfaat nyata.
Sementara, sistem mutu (grading) dan insentif harga, yang seharusnya menjadi jantung OVOP, sering menimbulkan konflik jika tidak dikelola transparan. Inilah sebabnya klaim yang terlalu cepat bahwa koperasi “menggantikan” pemain lain berisiko menimbulkan ekspektasi publik yang kelewat tinggi.
Koperasi dapat menjadi pusat ekonomi desa, tetapi butuh waktu membangun trust, kapasitas manajerial, dan disiplin mutu.
Agar kebijakan besar ini tidak menjadi proyek besar yang rapuh, ada beberapa masukan yang tegas namun konstruktif.
Pertama, jadikan market pull sebagai syarat, bukan pilihan. Sebelum membangun gerai/gudang seragam, setiap KDMP sebaiknya wajib punya minimal 1–2 calon buyer untuk produk unggulan desa dengan spesifikasi tertulis, rencana volume dan kalender pasok, serta kesepakatan SOP minimal yang mampu dipenuhi. Ini mengubah orientasi dari “penyerapan anggaran” menjadi “pembangunan bisnis”.
Kedua, terapkan penyaluran berbasis tahap dan kinerja. Tahap 1 cair jika pembukuan dan kontrol kas berjalan, RAT terjadwal, sistem stok terbentuk.
Baca juga: Bukan Dibongkar, Ini Syarat Berat Jika Koperasi Desa Terlanjur Pakai Lahan Sawah Dilindungi
Tahap 2 cair jika quality gate berjalan, grading dan insentif mutu diterapkan, volume agregasi meningkat. Tahap 3 cair jika ada kontrak buyer aktif dan cashflow koperasi positif. KPI yang dipakai harus KPI “koperasi hidup”: transaksi, mutu, cashflow, RAT—bukan KPI “gedung berdiri”.
Ketiga, ubah framing ritel modern dari “musuh” menjadi “channel”. Narasi yang lebih kuat adalah: Kopdes menjadi pusat ekonomi desa; ekspansi ritel di desa perlu ditata agar adil; ritel modern didorong bermitra sebagai kanal distribusi dan pembina standar.
Kemitraan yang dapat diwajibkan tanpa terlihat anti-investasi antara lain: “rak wajib produk lokal” yang disuplai melalui KDMP sebagai agregator OVOP, program pendampingan kualitas dan kemasan, serta kontrak konsinyasi/PO yang transparan.
Keempat, wajibkan pendampingan multi-aktor. Kopdes yang ditargetkan menjadi pusat ekonomi desa tidak cukup didampingi penyuluh koperasi. Perlu kompetensi mutu dan keamanan produk, manajemen rantai pasok dan ritel, serta akuntansi dan kontrol internal.
Kelima, perkuat transparansi dan audit sosial. Skala Rp34,57 triliun menuntut desain antikorupsi yang modern: dashboard publik transaksi dan stok (minimal level kecamatan/kabupaten), audit stok dan kas rutin, serta standardisasi pengadaan agar tidak “dibajak” elite lokal. Ini bukan untuk menuduh; ini untuk menjaga legitimasi kebijakan.
Kebijakan 58,03 persen Dana Desa untuk KDMP adalah taruhannya: ia bisa menjadi tonggak transformasi ekonomi desa, atau menjadi contoh besar government failure jika desainnya salah.
Semangatnya patut diapresiasi: desa memang membutuhkan kelembagaan ekonomi yang kuat. Namun keberhasilan ditentukan oleh satu hal: apakah kebijakan ini memperbaiki mekanisme pasar (mengatasi market failure) atau justru menggantikan mekanisme pasar secara paksa.
Pada akhirnya, mekanisme pasar akan menseleksi yang efisien. Pemerintah seharusnya hadir ketika ada market failure: koordinasi lemah, informasi mutu tidak simetris, akses pembiayaan tidak adil.
Karena itu, tugas kita bukan memilih “koperasi vs ritel modern”, melainkan membangun sistem agar Kopdes Merah Putih menjadi platform OVOP: mutu naik, pasokan konsisten, kontrak berjalan, nilai tambah tinggal di desa—dan itu akan membuat Kopdes kuat secara alami, tanpa perlu retorika meniadakan pihak lain.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang