Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Dorong Perajin Timah di Babel Daftarkan Kekayaan Intelektual Komunal

Kompas.com - 25/06/2024, 15:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

Sumber Antara

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong para perajin timah di Kepulauan Bangka Belitung mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kerajinan timah untuk melindungi kerajinan khas masyarakat di daerah itu.

"Kita berharap para perajin pewter, kapal pinisi, asesoris dan lainnya yang berbahan baku timah ini mendaftarkan merek,hak cipta dan lainnya, agar tidak diakui daerah lainnya," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman di Pangkalpinang, Selasa seperti dilansir dari Antara, Selasa (25/6/2024).

Faisal mengatakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai penghasil bijih timah nomor dua terbesar di dunia juga menghasilkan kerajinan-kerajinan khas yang unik dan bernilai ekonomis tinggi yang tidak dimiliki daerah lainnya.

"Kalau bijih maupun balok timah sulit didaftarkan sebagai KIK maupun IG (Indikator Geografis), tetapi produk yang diolah dan sudah berbentuk barang bisa didaftarkan ke Kemenkumham," kata Faisal.

Baca juga: PT. Timah Daftarkan 4.000 Produk UMKM Bangka Belitung ke Pasar Digital BUMN

Ia menyatakan bijih timah maupun balok timah sulit atau tidak bisa didaftarkan sebagai KIK dan IG Kepulauan Babel, karena bahan mentah sumber daya alam ini bisa didapatkan di mana saja.

Sementara itu, kerajinan barbahan baku timah seperti pewter, pedang, kapal pinisi dan lainnya sudah diolah dan telah menjadi ciri khas daerah ini.

"Selama ini kerajinan berbahan timah ini sudah dijadikan cinderamata oleh pejabat pemerintah daerah untuk diberikan kepada tamu-tamu penting yang berkunjung ke daerah ini," ujar Faisal.

Ia berharap para perajin maupun UMKM untuk segera mendaftarkan kerajinan timah ini, agar tidak diakui oleh perajin dari daerah maupun negara lainnya.

"Jangan sampai kerajinan timah ini diakui oleh daerah lainnya seperti kerupuk khas daerah ini yang diakui oleh pengusaha dari daerah lain," tambah Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau