MATARAM, KOMPAS.com - Lahan eks Bandara Selaparang Rembiga, Mataram, Nusa Tenggara Barat akan segera digunakan untuk area publik dan pusat ekonomi kreatif.
Pengelolaan lahan eks Bandara Selaparang Rembiga ke depan akan dikelola oleh Pemerintah Kota Mataram.
Keputusan pemanfaatan lahan esk Bandara Selaparang nantinya akan tertuang dalam MoU (memorandum of understanding) atau nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Mataram dan PT Angkasa Pura (AP).
Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram, Lalu Martawang mengatakan, penandatanganan MoU dijadwalkan pada puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Mataram.
"Penandatangan nota kesepahaman Pemkot Mataram-AP dijadwalkan pada 31 Agustus 2024, dan menjadi bagian rangkaian HUT Kota Mataram," kata Martawang di Mataram seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/8/2024).
Komitmen kerja sama tersebut, lanjut Martawang, dilakukan sebagai implementasi keinginan Wali Kota Mataram Mohan Roliskana untuk mengoptimalkan setiap ruang yang terlihat tidak termanfaatkan dengan baik di kota itu.
Apalagi di bagian barat selatan depan bekas bandara, kondisinya sangat memprihatinkan. Bahkan banyak orang berseloroh seperti "uka-uka" karena kesan angker dan seram.
"Untuk itulah, pemerintah kota ingin areal tersebut bisa termanfaatkan dengan baik dan optimal untuk kepentingan masyarakat secara luas," ujar Martawang.
Baca juga: Pemkot Mataram Usulkan Bekas Bandara Selaparang jadi Sentra UMKM
Menurutnya, lahan bekas bandara yang diusulkan Pemerintah Kota Mataram untuk kerja sama pengelolaan awalnya hanya di bagian depan eks Bandara Selaparang. Namun, pihak AP ingin agar pemerintah kota mengelola secara keseluruhan lahan tersebut dengan luas sekitar 87 hektare.
Hal itu tentu disambut positif oleh Pemerintah Kota Mataram, untuk mewujudkan berbagai rencana pemanfaatan areal tersebut sebagai alternatif pusat rekreasi, hiburan, sentra usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta kegiatan-kegiatan lainnya.
Selain itu, bagian belakang bekas lintasan lepas landas bisa dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga kedirgantaraan, lomba layangan hias, permainan drone, dan lainnya.
"Jika hak pengelolaan sudah ada di kami, tentu siapapun yang akan berkegiatan di kawasan bekas bandara itu, harus mengajukan izin ke Pemerintah Kota Mataram," tambah Martawang.
Lebih jauh Martawang mengatakan, setelah adanya kerja sama itu, pemerintah kota tentu akan mulai melakukan penataan secara bertahap dengan prioritas bagian depan.
"Bagian depan kita prioritaskan ditata, untuk menarik perhatian masyarakat bahwa kawasan itu ke depan akan jadi ruang publik dan ekonomi kreatif," pungkas Martawang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya