Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Perlindungan Hukum ke UMKM, Pemerintah Gandeng Kongres Advokat Indonesia

Kompas.com, 5 Juni 2025, 20:34 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menggandeng Kongres Advokat Indonesia atau KAI, untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada para pengusaha.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan kerja sama juga dilakukan agar pelaku UMKM memahami literasi terkait hukum. Oleh sebab itu, pihaknya menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan KAI.

“Besar harapan saya nanti bersama-sama dengan KAI kami tidak hanya sekedar bicara tentang advokasi, tetapi bagaimana menumbuhkan, memberikan pelatihan literasi tentang sadar hukum bagi seluruh pengusaha-pengusaha mikro,” ungkap Maman dalam acara Penandatanganan MoU di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Dana Indonesia Berdayakan UMKM Perempuan dan Penyandang Disabilitas

Pasalnya, masih banyak pengusaha yang belum mengerti permasalahan hukum. Salah satunya kasus yang menjerat pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firli Norachim, karena produk tanpa label kedaluwarsa.

“Saya tidak mau masuk perdebatan menyalahkan si A, B, C, tetapi itu menjadi tanggung jawab Kementerian UMKM untuk bagaimana bisa memberikan pembelajaran, pemahaman, dan pelatihan terkait mengenai kesadaran hukum,” jelas Maman.

Terkait kasus itu, Maman menilai, aparat penegak hukum seharusnya merujuk pada Undang-Undang Pangan bukan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kalau misalnya penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen diberlakukan kepada pengusaha mikro, dampaknya adalah sanksi hukuman dakwaan lima tahun penjara, denda Rp 2 miliar,” kata Maman.

“Bisa bayangkan, kalau misalnya semua pengusaha mikro di Indonesia ini diperlakukan UU perlindungan konsumen, saya yakin tutup ekonominya,” imbuh dia.

Hal itu disebabkan masih banyaknya pengusaha mikro yang tak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produknya. Maman menyadari, instansinya berkewajiban menyosialisasikan soal penegakan hukum kepada pemilik UMKM agar kasus Toko Mama Khas Banjar tak berulang di kemudian hari.

Baca juga: Menteri Dikti: Kampus yang Punya Program UMKM Harus Punya Keunikan

Saat ini setidaknya ada 57-60 juta entitas UMKM di seluruh Indonesia. UMKM menjadi salah satu faktor pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Maka isu hukum, pemasaran produk, hingga pelatihan menjadi tugas pemerintah untuk mewujudkan target tersebut.

“Dengan MoU kami dengan Kongres Advokat Indonesia, kami berharap terkait isu-isu advokasi, bagaimana mengatasi masalah hukum terhadap pengusaha mikro bisa di-support,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua KAI, Siti Jamaliah menyatakan siap memberikan memberikan bantuan hukum kepada para pelaku UMKM. Dia menuturkan bahwa KAI tersebar di 34 provinsi yang terdiri dari dewan pimpinan daerah dan ratusan dewan pimpinan cabang di setiap kabupaten.

Baca juga: Kementerian UMKM dan Kementerian Ketenagakerjaan Kolaborasi Berdayakan UMKM

“Kami siap membantu dan memberikan bantuan hukum karena ini sangat perlu sekali bagi UMKM. Setiap saat kami siap, kapan saja ada persoalan hukum kami terbuka untuk membantu,” papar Siti.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya
Hujan Deras, Ini Panduan Cuci Sepatu Putih Bahan Kanvas dan Kulit
Hujan Deras, Ini Panduan Cuci Sepatu Putih Bahan Kanvas dan Kulit
Training
Menelaah Pajak UMKM Versi Baru
Menelaah Pajak UMKM Versi Baru
Program
Indonesia Eximbank Bukukan Laba Bersih Rp77 Miliar pada Triwulan I 2026
Indonesia Eximbank Bukukan Laba Bersih Rp77 Miliar pada Triwulan I 2026
Program
Perusahaan AI Indonesia Tembus Pasar AS melalui Kolaborasi dengan Crawford Software
Perusahaan AI Indonesia Tembus Pasar AS melalui Kolaborasi dengan Crawford Software
Jagoan Lokal
Fabriku Hadirkan Kain Berkualitas untuk Brand Lokal
Fabriku Hadirkan Kain Berkualitas untuk Brand Lokal
Jagoan Lokal
Bangun Ekonomi Digital Asia, Cyberport Hong Kong Gandeng Sejumlah Institusi Indonesia
Bangun Ekonomi Digital Asia, Cyberport Hong Kong Gandeng Sejumlah Institusi Indonesia
Program
Menghindari Salah Arah Alokasi Dana Desa untuk KDMP
Menghindari Salah Arah Alokasi Dana Desa untuk KDMP
Program
'TKTD' untuk Wirausaha Disabilitas
"TKTD" untuk Wirausaha Disabilitas
Program
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Program
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
Program
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Jagoan Lokal
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Training
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Program
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Program
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Training
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau