JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menggandeng Kongres Advokat Indonesia atau KAI, untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada para pengusaha.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan kerja sama juga dilakukan agar pelaku UMKM memahami literasi terkait hukum. Oleh sebab itu, pihaknya menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan KAI.
“Besar harapan saya nanti bersama-sama dengan KAI kami tidak hanya sekedar bicara tentang advokasi, tetapi bagaimana menumbuhkan, memberikan pelatihan literasi tentang sadar hukum bagi seluruh pengusaha-pengusaha mikro,” ungkap Maman dalam acara Penandatanganan MoU di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Dana Indonesia Berdayakan UMKM Perempuan dan Penyandang Disabilitas
Pasalnya, masih banyak pengusaha yang belum mengerti permasalahan hukum. Salah satunya kasus yang menjerat pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firli Norachim, karena produk tanpa label kedaluwarsa.
“Saya tidak mau masuk perdebatan menyalahkan si A, B, C, tetapi itu menjadi tanggung jawab Kementerian UMKM untuk bagaimana bisa memberikan pembelajaran, pemahaman, dan pelatihan terkait mengenai kesadaran hukum,” jelas Maman.
Terkait kasus itu, Maman menilai, aparat penegak hukum seharusnya merujuk pada Undang-Undang Pangan bukan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Kalau misalnya penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen diberlakukan kepada pengusaha mikro, dampaknya adalah sanksi hukuman dakwaan lima tahun penjara, denda Rp 2 miliar,” kata Maman.
“Bisa bayangkan, kalau misalnya semua pengusaha mikro di Indonesia ini diperlakukan UU perlindungan konsumen, saya yakin tutup ekonominya,” imbuh dia.
Hal itu disebabkan masih banyaknya pengusaha mikro yang tak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produknya. Maman menyadari, instansinya berkewajiban menyosialisasikan soal penegakan hukum kepada pemilik UMKM agar kasus Toko Mama Khas Banjar tak berulang di kemudian hari.
Baca juga: Menteri Dikti: Kampus yang Punya Program UMKM Harus Punya Keunikan
Saat ini setidaknya ada 57-60 juta entitas UMKM di seluruh Indonesia. UMKM menjadi salah satu faktor pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Maka isu hukum, pemasaran produk, hingga pelatihan menjadi tugas pemerintah untuk mewujudkan target tersebut.
“Dengan MoU kami dengan Kongres Advokat Indonesia, kami berharap terkait isu-isu advokasi, bagaimana mengatasi masalah hukum terhadap pengusaha mikro bisa di-support,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua KAI, Siti Jamaliah menyatakan siap memberikan memberikan bantuan hukum kepada para pelaku UMKM. Dia menuturkan bahwa KAI tersebar di 34 provinsi yang terdiri dari dewan pimpinan daerah dan ratusan dewan pimpinan cabang di setiap kabupaten.
Baca juga: Kementerian UMKM dan Kementerian Ketenagakerjaan Kolaborasi Berdayakan UMKM
“Kami siap membantu dan memberikan bantuan hukum karena ini sangat perlu sekali bagi UMKM. Setiap saat kami siap, kapan saja ada persoalan hukum kami terbuka untuk membantu,” papar Siti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya