Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Perlindungan Hukum ke UMKM, Pemerintah Gandeng Kongres Advokat Indonesia

Kompas.com - 05/06/2025, 20:34 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menggandeng Kongres Advokat Indonesia atau KAI, untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada para pengusaha.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan kerja sama juga dilakukan agar pelaku UMKM memahami literasi terkait hukum. Oleh sebab itu, pihaknya menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan KAI.

“Besar harapan saya nanti bersama-sama dengan KAI kami tidak hanya sekedar bicara tentang advokasi, tetapi bagaimana menumbuhkan, memberikan pelatihan literasi tentang sadar hukum bagi seluruh pengusaha-pengusaha mikro,” ungkap Maman dalam acara Penandatanganan MoU di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Dana Indonesia Berdayakan UMKM Perempuan dan Penyandang Disabilitas

Pasalnya, masih banyak pengusaha yang belum mengerti permasalahan hukum. Salah satunya kasus yang menjerat pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firli Norachim, karena produk tanpa label kedaluwarsa.

“Saya tidak mau masuk perdebatan menyalahkan si A, B, C, tetapi itu menjadi tanggung jawab Kementerian UMKM untuk bagaimana bisa memberikan pembelajaran, pemahaman, dan pelatihan terkait mengenai kesadaran hukum,” jelas Maman.

Terkait kasus itu, Maman menilai, aparat penegak hukum seharusnya merujuk pada Undang-Undang Pangan bukan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kalau misalnya penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen diberlakukan kepada pengusaha mikro, dampaknya adalah sanksi hukuman dakwaan lima tahun penjara, denda Rp 2 miliar,” kata Maman.

“Bisa bayangkan, kalau misalnya semua pengusaha mikro di Indonesia ini diperlakukan UU perlindungan konsumen, saya yakin tutup ekonominya,” imbuh dia.

Hal itu disebabkan masih banyaknya pengusaha mikro yang tak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produknya. Maman menyadari, instansinya berkewajiban menyosialisasikan soal penegakan hukum kepada pemilik UMKM agar kasus Toko Mama Khas Banjar tak berulang di kemudian hari.

Baca juga: Menteri Dikti: Kampus yang Punya Program UMKM Harus Punya Keunikan

Saat ini setidaknya ada 57-60 juta entitas UMKM di seluruh Indonesia. UMKM menjadi salah satu faktor pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Maka isu hukum, pemasaran produk, hingga pelatihan menjadi tugas pemerintah untuk mewujudkan target tersebut.

“Dengan MoU kami dengan Kongres Advokat Indonesia, kami berharap terkait isu-isu advokasi, bagaimana mengatasi masalah hukum terhadap pengusaha mikro bisa di-support,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua KAI, Siti Jamaliah menyatakan siap memberikan memberikan bantuan hukum kepada para pelaku UMKM. Dia menuturkan bahwa KAI tersebar di 34 provinsi yang terdiri dari dewan pimpinan daerah dan ratusan dewan pimpinan cabang di setiap kabupaten.

Baca juga: Kementerian UMKM dan Kementerian Ketenagakerjaan Kolaborasi Berdayakan UMKM

“Kami siap membantu dan memberikan bantuan hukum karena ini sangat perlu sekali bagi UMKM. Setiap saat kami siap, kapan saja ada persoalan hukum kami terbuka untuk membantu,” papar Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya
Perkuat Koperasi dan UMKM, Mantan Gubernur BI Luncurkan BACenter
Perkuat Koperasi dan UMKM, Mantan Gubernur BI Luncurkan BACenter
Program
Dompet Dhuafa Kenalkan Potensi Ekonomi Kaki Gunung Lawu lewat 'Fun Run'
Dompet Dhuafa Kenalkan Potensi Ekonomi Kaki Gunung Lawu lewat "Fun Run"
Program
Kajari Kota Malang Blusukan ke Pasar Klojen, Dorong UMKM Miliki Legalitas Usaha
Kajari Kota Malang Blusukan ke Pasar Klojen, Dorong UMKM Miliki Legalitas Usaha
Training
Miliki 45 Juta Peserta Aktif, BPJS Ketenagakerjaan Bidik Pekerja Informal
Miliki 45 Juta Peserta Aktif, BPJS Ketenagakerjaan Bidik Pekerja Informal
Program
Berdayakan Perempuan, Penerbitan Orange Bond oleh PNM Diapresiasi
Berdayakan Perempuan, Penerbitan Orange Bond oleh PNM Diapresiasi
Program
Ekonomi Lesu, Ajang Fashion Show Jadi Panggung Harapan UMKM Fesyen
Ekonomi Lesu, Ajang Fashion Show Jadi Panggung Harapan UMKM Fesyen
Program
Dukung Petani Kopi Lokal, DBS Salurkan 'Blended Finance' ke Adena Coffee
Dukung Petani Kopi Lokal, DBS Salurkan "Blended Finance" ke Adena Coffee
Program
Ekspor Minuman Naik Tajam, UMKM Punya Peluang Tembus Pasar Global
Ekspor Minuman Naik Tajam, UMKM Punya Peluang Tembus Pasar Global
Jagoan Lokal
APINDO: UMKM Jangan Hanya Bertahan, Tapi Harus Berkelanjutan
APINDO: UMKM Jangan Hanya Bertahan, Tapi Harus Berkelanjutan
Training
Dukung Usaha Digital, Kemenko PM Gandeng Google-Meta Luncurkan Program Pemberdayaan
Dukung Usaha Digital, Kemenko PM Gandeng Google-Meta Luncurkan Program Pemberdayaan
Program
Menteri UMKM Janji Dampingi Pengusaha 'Outdoor' untuk Perluas Akses Pasar
Menteri UMKM Janji Dampingi Pengusaha "Outdoor" untuk Perluas Akses Pasar
Training
Kualitas Peralatan Outdoor Lokal Tak Kalah dari Produk Luar
Kualitas Peralatan Outdoor Lokal Tak Kalah dari Produk Luar
Training
Beri Perlindungan Hukum ke UMKM, Pemerintah Gandeng Kongres Advokat Indonesia
Beri Perlindungan Hukum ke UMKM, Pemerintah Gandeng Kongres Advokat Indonesia
Program
Kreasi Pala Nusantara Manfaatkan Limbah Kayu Jadi Produk Bernilai saat Ekonomi Lesu
Kreasi Pala Nusantara Manfaatkan Limbah Kayu Jadi Produk Bernilai saat Ekonomi Lesu
Jagoan Lokal
Usia 25, Yoel Punya 3 Gerai Makanan Sehat Berkat Kebiasaan Lama
Usia 25, Yoel Punya 3 Gerai Makanan Sehat Berkat Kebiasaan Lama
Jagoan Lokal
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau