JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki mengatakan, model Koperasi Multi Pihak merupakan alternatif lembaga bisnis bagi generasi millenial untuk membangun perusahaan startup.
Teten menyebutkan, melalui Koperasi Multi Pihak dapat mengagregasi para pihak yang terlibat dalam suatu bisnis di bawah satu payung koperasi.
“Trend perubahan dalam model bisnis sekarang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy. Di mana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tersebut. Nah, hal inilah kemudian disikapi dengan sebuah terobosan baru dengan menerbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak,” kata Teten dalam keterangan resminya baru-baru ini.
Teten menyebutkan, Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Peraturan Menteri Koperasi ini menjadi jalan menuju sebuah tonggak baru model koperasi di Indonesia.
Teten mengatakan regulasi baru ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi. Model-model bisnis baru dapat membentuk Koperasi Multi Pihak, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini.
"Permenkop No. 8 Tahun 2021 disahkan pada 21 Oktober 2021 dan akan berlaku mulai April 2022," ujar Teten.
Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi UKM, Ahmad Zabadi juga mengatakan model Koperasi Multi Pihak bertujuan untuk memperbesar volume dan keberlanjutan bisnis bagi seluruh stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Contohnya, pada industri kopi, yakni mulai dari para petani, pengepul, roastery, entrepreneur dan investor dapat dikolaborasikan semua dalam suatu wadah koperasi.
“Keunggulan Koperasi Multi Pihak adalah kemampuannya melakukan agregasi berbagai modalitas menjadi daya ungkit bagi perusahaan,” kata Zabadi.
Menurut Zabadi pola seperti itu tidak bisa dilakukan melalui koperasi konvensional, yang anggotanya seragam.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.