JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Peraturan itu disebut menjadi jalan menuju sebuah tonggak baru model koperasi di Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan regulasi baru ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi.
Model-model bisnis baru dapat membentuk Koperasi Multi Pihak, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini.
“Trend perubahan dalam model bisnis sekarang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy. Di mana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tersebut. Nah, hal inilah kemudian disikapi dengan sebuah terobosan baru dengan menerbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak,” kata Teten dalam keterangannya.
Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, menjelaskan model Koperasi Multi Pihak memiliki sejumlah kekhasan.
Ciri-ciri Koperasi Multi Pihak antara lain masing-masing anggota yang berbeda-beda latar belakang dan peran itu, dinaungi dalam kelompok. Dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, hal itu disebut sebagai Kelompok Pihak Anggota.
Kekhasan berikutnya adalah pada pengambilan keputusan. Pada koperasi konvensional keputusan dilakukan secara voting dengan prinsip satu orang satu suara. Pada multi pihak, voting tetap ada, tetapi di Kelompok Pihak Anggota.
Kemudian keputusan final di Rapat Anggota Paripurna yang mekanismenya bisa proporsional right voting atau lainnya. Dengan cara demikian, koperasi multi pihak bisa menjaga dan melindungi kepentingan semua stakeholder.
Zabadi mengatakan di negara lain Koperasi Multi Pihak bisa digunakan untuk kebutuhan bisnis apapun. Di Indonesia Koperasi Multi Pihak memang masih menjadi terminologi baru.
Koperasi Multi Pihak dimulai dari Hebden Bridge Fustian Manufacturing Co-operative Society di Inggris yang bertransformasi menjadi multipihak pada tahun 1870, model ini secara legal berkembang di Italia pada 1991, Kanada pada 1997, Portugal pada 1998, Perancis pada 2001, dan seterusnya.
Italia dianggap sebagai praktik terbaik (best practice) Koperasi Multi Pihak di dunia, yang saat ini memiliki sekitar 14.000 Koperasi Multi Pihak yang sebagian besar bergerak di sektor sosial.
Model ini dapat dipraktikkan untuk kebutuhan bisnis apapun mulai dari jasa, produksi, konsumsi, distribusi, digital, pertanian, sosial dan sebagainya. Sehingga sangat fleksibel dan terbuka bagi pengembangan aneka inovasi yang dikehendaki anggota koperasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.