Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop Bentuk Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, Ini Tugasnya...

Kompas.com - 12/01/2022, 07:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah. Pembentukan tersebut merespons keluhan masyarakat terkait adanya koperasi bermasalah.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, Tim Satgas dibentuk juga untuk mengawal secara utuh koperasi yang saat ini sedang mengikuti homologasi/perjanjian yang telah ditetapkan PKPU.

”Dengan begitu dapat menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi,” kata Teten dalam keterangannya saat acara Pembekalan atas terbentuknya Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah secara daring pada Selasa, (11/1/2022).

Teten mengatakan saat ini ada delapan koperasi bermasalah yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian (pasca PKPU) yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia. Menurut Teten, proses homologasi dirasakan belum memenuhi harapan anggota koperasi.

Selama ini, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada koperasi secara internal untuk menjalankan pelaksanaan perjanjian perdamaian, namun masih ada koperasi bermasalah belum memenuhi harapan anggota koperasi, belum ada kejelasan mengenai hak-hak anggota oleh pengurus koperasi.

“Untuk itu kami membentuk satuan tugas penanganan koperasi bermasalah yang melibatkan lintas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah pada lintas kementerian/lembaga terkait,” kata Teten.

Teten menambahkan, pihaknya menemukan sejumlah permasalahan yakni beberapa koperasi kurang kooperatif dalam melaporkan perkembangan proses pelaksanaan homologasi kepada anggotanya dan ketidaksesuaian pembayaran dalam hal ketepatan waktu dan nominal pembayaran kepada anggota koperasi sesuai dengan skema perjanjian perdamaian dari koperasi-koperasi yang bermasalah tersebut.

Selain itu ketidaksepakatan beberapa anggota yang tidak menyetujui perdamaian, tetapi tetap terikat dengan perjanjian perdamaian; adanya pemanggilan oleh Aparat Penegak Hukum terhadap anggota dan pengurus yang menghambat proses perdamaian; dan
terhambatnya proses likuidasi aset untuk keperluan pembayaran kewajiban koperasi kepada anggota yang dikarenakan kondisi ekonomi akibat pandemi.

Berdasarkan permasalahan tersebut, lanjut Teten, dibutuhkan koordinasi dan sinergi sebagai upaya penanganan koperasi bermasalah yang dilakukan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait, yaitu dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, PPATK, dan perwakilan dari masyarakat.

Teten mengatakan, cakupan tugas dari Satgas secara umum adalah melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent (tanah, bangunan dan lainnya seperti piutang); melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah, termasuk aspek hukum; dan
mengecek lokasi dan pemeriksaan koperasi bermasalah.

Kemudian juga untuk menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah; melakukan pengawasan proses tahapan pembayaran; serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Ruang lingkup penugasan antara lain bahwa Satgas merupakan Tim Ad Hoc antar kementerian dan lembaga terkait untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan Koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

Anggota Satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait dan Satgas berupaya untuk mengawal putusan homologasi (pasca PKPU).

“Di sisi lain Satgas mendorong anggota koperasi yang tidak setuju terhadap perdamaian untuk tetap mengikuti proses homologasi dan memprioritaskan pembayaran kepada anggota koperasi dengan simpanan kecil,” katanya.

Dalam perkembangannya, Satgas juga akan memprioritaskan pembayaran berdasarkan asset based resolution dan mendorong Aparat Penegak Hukum untuk mendahulukan proses homologasi (perdata) dan menunda proses pidana (ultimum remedium).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kedai Es Teh Jaya Abadi, Buktikan Bisnis Minuman Teh Tak Kalah dengan Kopi

Kedai Es Teh Jaya Abadi, Buktikan Bisnis Minuman Teh Tak Kalah dengan Kopi

Jagoan Lokal
Cerita di Balik Ramainya Kedai Mie Tjap Chili, Ludes 500 Porsi per Hari

Cerita di Balik Ramainya Kedai Mie Tjap Chili, Ludes 500 Porsi per Hari

Jagoan Lokal
Tokopedia Ungkap Tren Belanja Selama Ramadan 2024, Produk Groceries Terlaris

Tokopedia Ungkap Tren Belanja Selama Ramadan 2024, Produk Groceries Terlaris

Program
Kadin Sebut Digitalisasi Buka Peluang Baru dalam Bisnis

Kadin Sebut Digitalisasi Buka Peluang Baru dalam Bisnis

Program
Ini 3 Cara Membangun Kedekatan Emosional dengan Konsumen

Ini 3 Cara Membangun Kedekatan Emosional dengan Konsumen

Training
5 Tips Mengatur Karyawan Bisnis Anda

5 Tips Mengatur Karyawan Bisnis Anda

Training
Perjalanan Ratna Merintis Batik Handayani Geulis, Mulai dari Melahirkan Pengrajin Batik Bogor

Perjalanan Ratna Merintis Batik Handayani Geulis, Mulai dari Melahirkan Pengrajin Batik Bogor

Jagoan Lokal
3 Tips Memperoleh Review Positif dari Pelanggan untuk Bisnismu

3 Tips Memperoleh Review Positif dari Pelanggan untuk Bisnismu

Training
3 Penyebab Bisnis Tidak Berjalan Optimal

3 Penyebab Bisnis Tidak Berjalan Optimal

Training
Hadapi Pesanan Melonjak, Soes Surgawi Fokus Tingkatkan Kinerja Tim Produksi

Hadapi Pesanan Melonjak, Soes Surgawi Fokus Tingkatkan Kinerja Tim Produksi

Training
Belasan Warga Binaan Perempuan Malang Pamerkan Produk Fesyen

Belasan Warga Binaan Perempuan Malang Pamerkan Produk Fesyen

Training
Berdayakan UMKM Orang Asli Papua, Pemkab Sorong Anggarkan Rp1,7 miliar

Berdayakan UMKM Orang Asli Papua, Pemkab Sorong Anggarkan Rp1,7 miliar

Program
Dari Driver Ojek Online, Olan Sukses Jadi Juragan Loyang dengan Bantuan KUR

Dari Driver Ojek Online, Olan Sukses Jadi Juragan Loyang dengan Bantuan KUR

Jagoan Lokal
Wujudkan Passion di Bidang Fesyen, Frida Aulia Bangun Bisnis hingga Kenalkan Batik ke Mancanegara

Wujudkan Passion di Bidang Fesyen, Frida Aulia Bangun Bisnis hingga Kenalkan Batik ke Mancanegara

Jagoan Lokal
3 Cara Mengatasi Ulasan Negatif di Platform Online, Pelaku Usaha Harus Tahu

3 Cara Mengatasi Ulasan Negatif di Platform Online, Pelaku Usaha Harus Tahu

Training
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com