JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meluncurkan program New PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu). Program tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam mengembangkan koperasi dan UMKM, serta menciptakan entrepreneur produktif.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, mengatakan redesain PLUT menjadi New PLUT merupakan implementasi dari PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Pembaharuan PLUT ini menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi seluruh kebijakan di KemenkopUKM terkait upaya meningkatkan jumlah entrepreneur dan mendorong UMKM naik kelas.
"Dengan program baru yang sudah didesain tersebut, diyakini New PLUT akan mampu mengakselerasi jumlah pelaku usaha mikro untuk naik kelas menjadi usaha menengah dan besar," kata Teten dalam siaran pers yang diterima.
Teten menjelaskan, saat ini struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh pelaku usaha mikro yakni mencapai 99,6 persen. Pemerintah terus berupaya keras untuk mengurangi jumlah pelaku usaha mikro dari informal menjadi formal. Oleh karenanya, ia mendorong program-program pelatihan yang sifatnya konvensional harus ditinggalkan.
"New PLUT dapat menjadi solusi bagi penyediaan program unggulan bagi pelaku usaha, karena di dalamnya terdapat inkubasi, konsultasi, bussiness matching hingga showcase bagi produk UMKM atau enterpreneur baru," ujar Teten.
Teten menambahkan, pendekatan melalui model inkubasi diharapkan mampu melahirkan enterprenuer baru yang berkualitas. Ia menegaskan, pemerintah perlu melahirkan the future SME yang mampu bersaing baik di pasar domestik maupun pasar global.
Untuk dapat bersaing, lanjut Teten, entrepreneur produktif harus diciptakan. Pemerintah menargetkan jumlah rasio kewirausahaan mencapai 3,95 persen persen di tahun 2024.
Kondisi saat ini jumlah rasio kewirausahaan baru mencapai 3,55 persen dari total penduduk Indonesia. Untuk mencapai target itu maka telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan yang resmi berlaku pada 3 Januari 2022 lalu.
"Baru keluar Perpres Kewirausahaan, dan di Perpres itu targetnya mencetak enterpreur baru dengan pendekatan inkubasi. Meski kita ada 64 juta pelaku UMKM tapi yang masuk ketegori enterpreneur baru 3,55 persen," sambung Teten.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.