Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyusunan Draf RUU Perkoperasian Ditargetkan Rampung Oktober 2022

Kompas.com - 21/06/2022, 07:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

BALI, KOMPAS.com - Penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dan penyempurnaannya ditargetkan rampung Oktober 2022 agar segera dibahas di DPR pada 2023.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi di Bali, Senin (20/6/2022).

“Oktober 2022 paling tidak kami targetkan selesai dan RUU Perkoperasian ke DPR, sehingga tahun depan bisa dibahas di DPR,” kata Zabadi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Zabadi berterima kasih atas dukungan sejumlah anggota DPR terkait RUU Perkoperasian. Hingga saat ini KemenKopUKM masih terus dalam upaya mempercepat agar naskah RUU terselesaikan.

Ia menjelaskan, draf RUU yang saat ini tengah disusun KemenKopUKM ini merupakan pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, saat ini UU Perkoperasian lama yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan masih tetap berlaku untuk sementara waktu, sampai dengan ditetapkan undang-undang yang baru.

Namun seiring perkembangan zaman UU tersebut memang memerlukan penyempurnaan agar tetap relevan bagi upaya pemberdayaan koperasi.

Zabadi menjelaskan, RUU Perkoperasian yang ada di DPR sebelumnya kebetulan ada di akhir periode 2019, yang seharusnya sudah ketok palu. Namun sampai saat ini masih tertunda dengan status carry over (pengalihan pembahasan).

Mestinya dengan status carry over tersebut, pemerintah hanya membahas hal yang belum disepakati saja. Tapi rupanya belakangan, status carry over tersebut sudah habis masa berlakunya.

“Kemudian ini yang menjadikan harus dibahas dari nol kembali. Tetapi ada beberapa hal yang sudah sampai pembahasan waktu itu. Terutama terkait dengan fungsi pengawasan, keberadaan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) khusus koperasi. Lalu adanya aturan sanksi pidana atas praktik-praktik yang merugikan koperasi, prinsip dan nilai koperasi yang sudah termuat dalam pembahasan sebelumnya,” kata Zabadi.

Saat ini pembaruan RUU juga menyoal kepailitan koperasi. Sehingga diharapkan nanti saat pembahasan di DPR, kepailitan ini menjadi concern.

Di perbankan maupun asuransi dalam menghadapi permasalahan tetapi mereka tidak bisa di PKPU kan kecuali lembaga otoritas, sebagaimana yang diatur oleh UU PKPU.

“Padahal koperasi setiap saat bisa saja terancam posisinya. Dua orang cukup bisa mengajukan ke PKPU, nah ini tentu saja kami ingin adanya equalitas di sini. Di mana keberadaan koperasi khususnya KSP (Koperasi Simpan Pinjam), perlakukannya di dalam kepailitan di sejajar dengan perbankan dan asuransi,” katanya.

Selanjutnya fungsi pengawasan koperasi juga menjadi keharusan. Mengingat koperasi bermasalah yang sudah banyak terjadi.

“Tentu respons secara kelembagaan bagi koperasi, bagaimana ke depan menghadapi tantangan perubahan, lingkungan strategis penting juga kita rumuskan kembali,” kata Zabadi.

Anggota Komisi VI DPR Nyoman Parta mengatakan, kehadiran RUU Perkoperasian yang baru akan menjadi instrumen perlindungan bagi koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) dari segala kendala maupun ancaman yang datang.

“Kita ingin ada legacy tentang UU Perkoperasian ini. Sehingga menjadi bukti bahwa negara hadir bagi KUMKM lewat Undang-Undang,” kata Nyoman Parta.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini berharap, agar penyusunan terbaru draf RUU Perkoperasian di KemenKopUKM ini segera rampung agar segera dibahas di DPR.

“Diharapkan justru tahun ini sudah masuk (pembahasan di DPR). Kalau tidak bisa masuk prolegnas ya minimal tahun 2023 harus selesai ketok palu,” harap Nyoman.

Ia melanjutkan, di tengah tantangan ekonomi global yang tinggi, perlindungan terhadap KUMKM juga harus terus diperkuat. Meskipun diakuinya, memang tak mudah mengatur persoalan kelembagaan koperasi. Mulai dari hal kecil hingga carut-marut yang ada di dalamnya.

“Kemampuan mereka (KUMKM) dalam menyangga, bahkan melindungi dan menjadi tulang punggung dari kemajuan ekonomi di akar rumput, harus diberi keberpihakan,” katanya.

Hadirnya RUU Perkoperasian menjadi penting untuk mengambil ceruk ruang perekonomian dan menegaskan tidak mengecilkan yang besar, tetapi juga mempercepat yang kecil menjadi besar.

Selain itu Nyoman ingin, agar KemenKopUKM yang sejatinya merupakan kementerian yang mewakili persentase terbesar dari kegiatan ekonomi bangsa ini, bahkan serapan dari tenaga kerja yang besar, harus mendapatkan prioritas anggaran juga yang besar.

“Kalau bicara data, UMKM paling nyata sebagai pengentas pengangguran dan kemiskinan. Di mana 99 persen lapangan kerja berasal dari UMKM, tetapi pendanaannya marginal. Jadi ke depan harus diberikan dana maksimal kepada pengelolaan Koperasi dan UMKM,” kata Nyoman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

6 Ide Bisnis Mudah Bermodal Uang Pesangon untuk Karyawan yang Terkena PHK

6 Ide Bisnis Mudah Bermodal Uang Pesangon untuk Karyawan yang Terkena PHK

Training
WamenKop: Koperasi Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan dan Jeratan Rentenir

WamenKop: Koperasi Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan dan Jeratan Rentenir

Training
5 Ide dan Peluang Binsis Produk Skincare dari Susu Sapi

5 Ide dan Peluang Binsis Produk Skincare dari Susu Sapi

Training
Olah Limbah Jadi Mainan Anjing, Warga Purworejo Sukses Ekspor Produk Ke Belgia

Olah Limbah Jadi Mainan Anjing, Warga Purworejo Sukses Ekspor Produk Ke Belgia

Program
Tantangan dan Strategi Tarunira Mendorong Digitalisasi Petani Lontar

Tantangan dan Strategi Tarunira Mendorong Digitalisasi Petani Lontar

Training
Kisah I Komang Sukarma, Berdayakan Petani Lontar di Karangasem Melalui Tarunira

Kisah I Komang Sukarma, Berdayakan Petani Lontar di Karangasem Melalui Tarunira

Jagoan Lokal
Pemerintah Jadikan KSUKB Bank Nagari sebagai Role Model Holdingisasi Koperasi

Pemerintah Jadikan KSUKB Bank Nagari sebagai Role Model Holdingisasi Koperasi

Training
iFortepreneur 2024 Dorong Transformasi Digital UKM Indonesia

iFortepreneur 2024 Dorong Transformasi Digital UKM Indonesia

Program
Cerita Ryan, Berbisnis Helm Anak Berawal dari Rasa Peduli

Cerita Ryan, Berbisnis Helm Anak Berawal dari Rasa Peduli

Jagoan Lokal
Tren Bisnis Laundry Tahun 2025, Seperti Apa Prediksinya?

Tren Bisnis Laundry Tahun 2025, Seperti Apa Prediksinya?

Training
Seminar Laundry Innovation Summit 2024 Akan Digelar pada 9-10 Desember

Seminar Laundry Innovation Summit 2024 Akan Digelar pada 9-10 Desember

Program
Langkah Budi Arie Setiadi Revitalisasi Koperasi, Apa Saja?

Langkah Budi Arie Setiadi Revitalisasi Koperasi, Apa Saja?

Program
Maybank Indonesia Beri Solusi Finansial Customer-Centric untuk UKM

Maybank Indonesia Beri Solusi Finansial Customer-Centric untuk UKM

Program
Hingga September 2024, Pembiayaan UKM Berbasis Syariah di Maybank Indonesia Capai Rp 30,98 Triliun

Hingga September 2024, Pembiayaan UKM Berbasis Syariah di Maybank Indonesia Capai Rp 30,98 Triliun

Program
7 Ide Bisnis Produk Makanan dan Minuman Olahan dari Susu Sapi

7 Ide Bisnis Produk Makanan dan Minuman Olahan dari Susu Sapi

Training
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau