KOMPAS.com - Sertifikat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu dimiliki bagi sebuah usaha di bidang pangan. Saat ini, mayoritas pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia didominasi oleh bisnis makanan dan minuman.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan UMKM sektor makanan mencapai 1,51 juta unit usaha pada 2020. Persentasenya mencapai 36 persen dari seluruh UMKM nasional yang totalnya sebanyak 4,21 juta unit usaha pada masa itu.
Lewat salah satu rilisannya, BPOM menyebutkan pengawasan keamanan, mutu, dan manfaat obat serta makanan terus ditingkatkan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Maka dari itu, keamanan pangan mulai dari fase budidaya, pengolahan, pemrosesan, distribusi, hingga tahap siap dikonsumsi (from farm to table) sangat penting. BPOM terus melakukan pengawasan peredaran makanan, termasuk pembinaan untuk UMKM.
Dilansir dari Kontan.co.id, saat ini Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi UMKM terpilih yang memenuhi syarat secara gratis.
Langkah ini juga sebagai upaya Kementerian Koperasi dan UKM untuk para pelaku usaha mikro bertransformasi dari sektor informal menjadi formal.
Sertifikat gratis yang bisa didapatkan salah satunya adalah pendaftaran Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam) yang dibutuhkan oleh usaha pangan.
Terdapat beberapa syarat untuk mengurus pendaftaran izin tersebut menurut rilisan resmi akun media sosial Instagram Kementerian Koperasi dan UKM sebagai berikut.