Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teten Masduki Minta Industri Furnitur Indonesia Contoh China

Kompas.com - 28/09/2022, 19:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com -  Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki menginginkan industri furnitur dalam negeri selain jago di kandang atau dominan di pasar lokal, juga harus mampu bersaing masuk dan menguasai pasar global.

“Kita harus memperkuat pasar domestik, karena pasar kita sangat besar. Nah, kebijakan substitusi impor kita harus diarahkan untuk masuk ke pasar global," kata Teten dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Teten mencontohkan industri furnitur di China. Di China, Usaha Kecil Menengah (UKM) furnitur di dalamnya yang sudah masuk pasar global, mereka juga sudah lebih dahulu menguasai pasar dalam negerinya.

"Kita harus seperti itu. Dan itu harus menjadi strategi kita ke depan," kata Teten.

Teten mengatakan pemerintah sedang terus memperkuat pasar produk dalam negeri (UMKM) dengan menetapkan 40 persen belanja negara (APBN dan APBD) harus menyerap produk UMKM.

"Presiden Jokowi malah ingin tidak hanya 40 persen, tapi 100 persen,” kata Teten.

Bila kebijakan 100 persen menyerap produk lokal diterapkan, MenkopUKM meyakini kinerja UMKM Indonesia bakal semakin kuat. Termasuk di dalamnya kebijakan substitusi impor.

"Terlebih lagi, prosedur untuk masuk e-Katalog LKPP dan katalog daerah, sudah dipermudah. Dari 8 prosedur menjadi 2 prosedur saja," kata Teten.

Dan UMKM yang sudah masuk e-Katalog, tidak perlu lagi mengikuti proses tender.

"Namun, jangan sampai itu dikuasai usaha besar. Memang, harus ada batasan-batasan. Misalnya, belanja senilai Rp100 juta ke bawah harus UMKM," kata MenkopUKM.

Meski begitu, Teten menekankan belanja pemerintah juga harus produk yang berkualitas. Solusinya adalah mendorong terjadinya kemitraan antara usaha besar dengan UMKM. Misalnya, penyediaan komponen untuk industri besar, sekitar40-50 persen dipasok dari UMKM.

"Langkah itu yang paling relevan dilakukan," kata Teten. Apalagi, terkait kemitraan tersebut, sudah diatur dalam UU Cipta Kerja.

"Bagi usaha besar yang melakukan kemitraan, ada insentif pajak. Dan bagi UMKM terkecualikan dari aturan mengenai pengupahan buruh," kata Teten.

Gambaran kemitraannya, kata Teten, usaha besar fokus pada research and development, bahan baku, hingga marketing. Sementara proses produksinya bermitra dengan UMKM.

"Ini yang bisa kita lakukan, khususnya di industri furnitur," ujar Teten.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com