Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Legalitas yang Perlu Kamu Siapkan saat Jalankan Bisnis

Kompas.com - 26/12/2022, 17:05 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Memilih bentuk badan usaha adalah salah satu hal yang perlu dipertimbangkan saat akan menjalankan bisnis.

Memiliki badan usaha yang legal merupakan salah satu bentuk kepatuhan hukum dan bisa membantu meningkatkan omzet penjualan.

Memiliki status badan usaha yang jelas dapat menjadi salah satu faktor untuk mempermudah perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mulai dari akses pinjaman keuangan, bantuan pemerintah, mengikuti tender, dan lainnya.

Bentuk badan usaha ada berbagai bentuk mulai dari Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT), Firma, CV, dan lainnya.

Kejelasan badan usaha berbadan hukum biasanya mencakup aspek pemilik modal, tujuan bisnis dan perjanjian usaha, serta struktur organisasi pengelolanya atau manajemen perusahaan.

Hal penting lain yang perlu Kamu perhatikan dan lakukan adalah membuat dan melengkapi legalitas usaha.

Jadi, apa saja hal terkait legalitas usaha lainnya yang perlu diurus bagi badan usaha agar terus berkembang?

Berikut informasinya seperti dirangkum dari laman Smesco.

1. Wajib Mengurus NPWP untuk Para Pemilik atau Pendiri Perusahaan

Sebagai pemilik badan usaha berbentuk PT, Kamu untuk memiliki Nomor Registrasi Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha/PT tersebut. NPWP menjadi salah satu bentuk nyata keunggulan badan usaha berbadan hukum seperti PT.

Selain itu, NPWP juga berfungsi sebagai sarana atau alat dalam mengurus administrasi perpajakan yang juga berpengaruh pada administrasi keuangan. Dengan memiliki NPWP, Kamu sebagai pemilik badan usaha turut menjaga ketertiban pembayaran dan administrasi perpajakan.

2. Mengurus atau Menjadikan NIB sebagai bentuk Izin Usaha Dasar

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Online Single Submission (OSS). NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Setelah memiliki NIB, Kamu dapat mengajukan izin usaha atau izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Selain itu, NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

3. Memiliki Perjanjian Pemegang Saham

Seperti yang sudah disebutkan, PT merupakan badan usaha yang seluruh modalnya terbagi dalam saham. Dengan adanya beberapa pihak yang memiliki saham di PT, maka sangat penting untuk diatur lebih lanjut mengenai kewenangan masing-masing saham, termasuk investor di dalamnya.

Hal tersebut dapat dituangkan dalam perjanjian atau kontrak pemegang saham (shareholders agreement).

Idealnya, perjanjian ini dibuat seawal mungkin ketika Kamu dan rekan mendirikan badan usaha PT. Umumnya, perjanjian ini juga mengatur hak dan kewajiban, pembagian dividen, hak suara, pengalihan saham, dan lain sebagainya.

4. Pastikan Perusahaanmu Melindungi Hak dan Legalitas Karyawan

Sebagai pemilik badan usaha, Kamu harus memperhatikan kewajiban sebagai perusahaan dan legalitas karyawan-mu. Biasanya, sebuah perusahaan seperti PT memiliki HR Legal yang bertanggung jawab atas urusan legalitas karyawan seperti gaji, pajak penghasilan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lain.

Untuk menghindari perselisihan dengan karyawan, Kamu juga memerlukan peraturan perusahaan dan kontrak kerja yang jelas untuk mengatur hak dan kewajiban para karyawan maupun kamu sendiri sebagai pemilik usaha.

5. Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual yang Dimiliki

Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disebut HKI adalah hak eksklusif yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia. Tentunya, hal ini memiliki manfaat ekonomi didalamnya. Obyek HKI sendiri merupakan ciptaan atau karya yang berasal dari kemampuan intelektual manusia.

Jika perusahaanmu mendaftarkan suatu karya ke HKI, maka secara otomatis Kamu dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Hal tersebut juga membuat Kamu memiliki landasan yang kuat jika dikemudian hari terdapat pelanggaran HKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Modern Trade dalam Bisnis Ritel: Karakteristik dan Keunggulannya

Modern Trade dalam Bisnis Ritel: Karakteristik dan Keunggulannya

Training
Ikut Lestarikan Lingkungan, Pelaku UMKM Perlu Kembangkan Model Bisnis Inklusif

Ikut Lestarikan Lingkungan, Pelaku UMKM Perlu Kembangkan Model Bisnis Inklusif

Program
Inovasi dalam Industri Batik, CV. Astoetik Buat Kompor Batik Listrik

Inovasi dalam Industri Batik, CV. Astoetik Buat Kompor Batik Listrik

Jagoan Lokal
Wamen UMKM Dorong Gen Z jadi Entepreneur Tangguh

Wamen UMKM Dorong Gen Z jadi Entepreneur Tangguh

Program
CEO Ini Ungkap Peluang dan Tantangan Industri Produk Kecantikan Indonesia

CEO Ini Ungkap Peluang dan Tantangan Industri Produk Kecantikan Indonesia

Training
Apa yang Penyebab Merek China Bisa Dominasi Pasar Lokal Saat Ini?

Apa yang Penyebab Merek China Bisa Dominasi Pasar Lokal Saat Ini?

Training
CEO Hypefast: 6 dari 10 Orang Indonesia Tak Bisa Bedakan Produk Indonesia atau China

CEO Hypefast: 6 dari 10 Orang Indonesia Tak Bisa Bedakan Produk Indonesia atau China

Program
Kementerian UMKM Akan Buat Super Apps 'Sapa UMKM'

Kementerian UMKM Akan Buat Super Apps "Sapa UMKM"

Program
 Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen, Menteri UMKM Sebut Sudah Sepaham dengan Menteri Keuangan

Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen, Menteri UMKM Sebut Sudah Sepaham dengan Menteri Keuangan

Training
Menteri UMKM Minta PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Diperpanjang

Menteri UMKM Minta PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Diperpanjang

Program
Menteri UMKM Sebut Judi 'Online' Jadi Biang Kerok Turunnya Daya Beli Masyarakat

Menteri UMKM Sebut Judi "Online" Jadi Biang Kerok Turunnya Daya Beli Masyarakat

Training
Menteri UMKM Pastikan Program Entrepreneur Hub Dilanjutkan di Masa Pemerintahannya

Menteri UMKM Pastikan Program Entrepreneur Hub Dilanjutkan di Masa Pemerintahannya

Program
Penghapusan Utang 70.000 UMKM Tunggu Aturan Internal Bank Himbara

Penghapusan Utang 70.000 UMKM Tunggu Aturan Internal Bank Himbara

Program
Erick Thohir Sebut 50.000 UMKM Masuk Ekosistem Tender di Bawah Rp 15 Miliar

Erick Thohir Sebut 50.000 UMKM Masuk Ekosistem Tender di Bawah Rp 15 Miliar

Program
5 Ide Produk Inovatif, Unik dan Anti Mainstream dari Bahan Susu

5 Ide Produk Inovatif, Unik dan Anti Mainstream dari Bahan Susu

Training
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau