Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan Sertifikat Halal Skema Self Declare dan Reguler?

Kompas.com - 23/06/2023, 19:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat halal adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha khususnya kuliner. 

Kewajiban sertifikasi halal tertuang dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal.

Undang-Undang No. 4 Tahun 2013 mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk seluruh produk yang diproduksi oleh Usaha Mikro Kecil.

Pelaku UMKM bisa mengajukan sertifikat halal dengan skema self declare maupun reguler. 

Lalu apa perbedaan sertifikat halal self declare dan sertifikat halal reguler?

Kepala Provinsi Halal Center Cendikia Muslim selaku pendamping pengurusan sertifikat halal, Dini Ruhyati Wulandari mengatakan, sertifikat halal dengan skema self declare dan reguler sama-sama diakui oleh pemerintah. Perbedaan antara skema self declare dan reguler yang pertama adalah soal biaya.

Dikutip dari halalcenter.id, alam pengurusan sertifikat halal self declare, pelaku UMKM tak dikenakan biaya alias gratis. Biaya pengurusan sertifikat halal sudah dianggarkan dalam APBN, APBD, atau fasilitator yang memfasilitasi UMK.

Sementara itu, sertifikat halal skema reguler, pelaku UMKM dikenakan biaya Rp300.000 dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp.350.000 sehingga biaya yang keluarkan oleh pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp.650.000.

Pelaku UMKM yang mengajukan sertifikat halal skema self declare bisa memilih Lembaga Pendamping PPH yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama seperti Ormas Islam, Perguruan Tinggi yang terakreditasi, dan Lembaga Keagamaan Islam yang berbadan hukum di Indonesia.

"Bisa menemui pendampingnya yang sudah teregistrasi oleh Kementerian Agama, memiliki nomor registtrasi. Pendampingnya bisa dicari di website halal.go.id," tambah Dini.

Selanjutnya, pelaku UMKM memilih nama Pendamping PPH yang akan mendampingi pelaku usaha dalam pendampingan PPH. Pendamping PPH dari Lembaga Pendamping akan visit ke lokasi pelaku usaha untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) terkait PPH di perusahaan tersebut.

Pelaku UMKM yang mengajukan sertifikasi halal dengan skema reguler bisa memilih LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama seperti PT Sucofindo, PT Surveryor Indonesia, dan LPH lainnya.

Selanjutnya, auditor halal dari LPH akan visit ke lokasi pelaku usaha untuk melakukan audit terkait PPH di perusahaan tersebut.

"Sertifikat halal self declare itu khusus UMKM atau pedagang kecil yang omzetnya kurang dari 500 juta setahun dan hanya punya satu otlet. Misalnya di omzetnya kurang dari 500, tapi punya 2-3 outlet, itu tak bisa," ujar Dini saat ditemui di Jakarta baru-baru ini.

Dini mengatakan, proses pengurusan sertifikat halal skema self declare relatif mudah dan cepat tergantung kelengkapan data yang diberikan oleh pelaku UMKM. Pendamping pengurusan sertifikat halal self declare nantinya akan membantu segala pengurusan.

"Untuk jenis sertifikatnya, sertifikat halal self declare sama dan tak ada bedanya dengan sertifikat halal reguler. Tak usah takut disebut abal-abal dengan self declare. Sertifikat halal baik reguler dan self declare itu berlaku seumur hidup selama tak ada penambahan bahan atau proses produksi," ujar Dini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya
Ekspor Minuman Naik Tajam, UMKM Punya Peluang Tembus Pasar Global
Ekspor Minuman Naik Tajam, UMKM Punya Peluang Tembus Pasar Global
Jagoan Lokal
APINDO: UMKM Jangan Hanya Bertahan, Tapi Harus Berkelanjutan
APINDO: UMKM Jangan Hanya Bertahan, Tapi Harus Berkelanjutan
Training
Dukung Usaha Digital, Kemenko PM Gandeng Google-Meta Luncurkan Program Pemberdayaan
Dukung Usaha Digital, Kemenko PM Gandeng Google-Meta Luncurkan Program Pemberdayaan
Program
Menteri UMKM Janji Dampingi Pengusaha 'Outdoor' untuk Perluas Akses Pasar
Menteri UMKM Janji Dampingi Pengusaha "Outdoor" untuk Perluas Akses Pasar
Training
Kualitas Peralatan Outdoor Lokal Tak Kalah dari Produk Luar
Kualitas Peralatan Outdoor Lokal Tak Kalah dari Produk Luar
Training
Beri Perlindungan Hukum ke UMKM, Pemerintah Gandeng Kongres Advokat Indonesia
Beri Perlindungan Hukum ke UMKM, Pemerintah Gandeng Kongres Advokat Indonesia
Program
Kreasi Pala Nusantara Manfaatkan Limbah Kayu Jadi Produk Bernilai saat Ekonomi Lesu
Kreasi Pala Nusantara Manfaatkan Limbah Kayu Jadi Produk Bernilai saat Ekonomi Lesu
Jagoan Lokal
Usia 25, Yoel Punya 3 Gerai Makanan Sehat Berkat Kebiasaan Lama
Usia 25, Yoel Punya 3 Gerai Makanan Sehat Berkat Kebiasaan Lama
Jagoan Lokal
Panen Tebu di Blitar Melimpah, Pabrik GulaIni  Naikkan Target Giling
Panen Tebu di Blitar Melimpah, Pabrik GulaIni Naikkan Target Giling
Program
Budi Daya Maggot, Paiman Berhasil Raup Omzet Puluhan Juta Per Bulan
Budi Daya Maggot, Paiman Berhasil Raup Omzet Puluhan Juta Per Bulan
Jagoan Lokal
SMBC Indonesia Gandeng Komunitas Lokal Perkuat Perempuan Pelaku UMKM
SMBC Indonesia Gandeng Komunitas Lokal Perkuat Perempuan Pelaku UMKM
Training
Suadesa Festival 2025 Dorong Perputaran Ekonomi di Desa Karangrejo hingga Rp3 Miliar
Suadesa Festival 2025 Dorong Perputaran Ekonomi di Desa Karangrejo hingga Rp3 Miliar
Program
Kembangkan Ruang Ekonomi Baru, PGN Gelar Suadesa Festival di Borobudur
Kembangkan Ruang Ekonomi Baru, PGN Gelar Suadesa Festival di Borobudur
Program
Dana Indonesia Berdayakan UMKM Perempuan dan Penyandang Disabilitas
Dana Indonesia Berdayakan UMKM Perempuan dan Penyandang Disabilitas
Program
Rendang Buya, UMK Binaan PTBA yang Siap Mendunia
Rendang Buya, UMK Binaan PTBA yang Siap Mendunia
Jagoan Lokal
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau