Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Izin Edar BPOM dan PIRT, Pebisnis Kuliner Wajib Tahu!

Kompas.com - 31/07/2024, 19:14 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

KOMPAS.com - Setiap usaha perlu pengurusan izin, tak terkecuali bisnis kuliner. Dengan adanya izin, pelanggan akan semakin yakin untuk membeli produkmu.

Ada dua izin edar untuk produk pangan olahan yang berlaku di Indonesia saat ini. Kedua izin tersebut yaitu izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).

Lalu izin mana yang harus kamu tentukan dan urus sebagai pemilik usaha? Berikut perbedaan izin edar BPOM dan PIRT seperti dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM).

1. Sarana Produksi

Izin PIRT biasa digunakan oleh jenis usaha makanan dan minuman yang masih berskala rumahan dengan fasilitas produksi menyatu dengan rumah tinggal. Sementara izin edar BPOM berlaku untuk usaha yang dengan tempat produksi terpisah dari rumah tinggal.

2. Proses Produksi

Dalam proses produksinya, pemilik usaha pemegang izin edar PIRT masih melakukan pengolahan pangan secara manual hingga semi otomatis.

Sementera itu, izin edar BPOM diperuntukkan bagi pengusaha yang melakukan pengolahan pangan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, dan lainnya.

3. Jenis Pangan yang Diproduksi

Jenis pangan dengan izin edar PIRT mengacu pada Peraturan Badan Pom No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT.

Adapun persyaratan umum untuk pangan olahan dengan izin edar PIRT adalah sebagai berikut:

  • Termasuk pangan olahan kering
  • Masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruang
  • Pangan terkemas dan berlabel
  • Merupakan pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri
  • Tidak boleh mencantumkan klaim

Sementara, izin edar BPOM mengacu pada Peraturan Badan POM No 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Adapun beberapa jenis pangan olahan yang wajib daftar di BPOM adalah sebagai berikut:

  • Pangan olahan yang dijual dalam kemasan eceran
  • Pangan fortifikasi atau makanan yang diperkaya dengan zat gizi tertentu
  • Pangan wajib SNI, seperti air minum kemasan, minyak goreng sawit, gula kristal, dan sejenisnya
  • Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
  • Bahan Tambahan Pangan (BTP) atau yang biasa ditambahkan ke dalam makanan dengan tujuan memberikan rasa atau warna tertentu, misalnya penyedap atau pewarna makanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau