Diketahui, hingga saat ini insentif tersebut berlaku dalam bentuk tarif PPh yang rendah bagi UMKM dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp 4,8 miliar. Namun, Sri Mulyani menilai bahwa penetapan tarif PPh berdasarkan omzet dianggap belum sepenuhnya adil bagi pengusaha UMKM, karena omzet tidak selalu mencerminkan kondisi usaha.
Baca juga: Amanat Prabowo soal Pengembangan UMKM, Ini Kata Wamen UMKM
Menurutnya, ada kemungkinan sebuah UMKM memiliki omset lebih dari Rp 500 juta tetapi menghabiskan biaya operasional yang sangat besar hingga mengalami kerugian. Meski demikian, UMKM tersebut tetap diwajibkan membayar pajak karena omsetnya melebihi angka yang disebutkan.
Sri Mulyani mengatakan, seharusnya yang dikenakan pajak itu berdasarkan net profit usaha, bukan dihitung berdasarkan omzet.
"Seharusnya yang dipajak itu adalah net profit-nya. Tapi karena UMKM sering pembukuannya tidak cukup baik atau tidak mau terlalu rumit, lebih mudah menghitungnya berdasarkan omzet," jelasnya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya