Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
INDONESIA sering sekali membanggakan gotong royong. Sayangnya dalam praktiknya tidak semua berjalan seperti yang diharapkan.
Bagi banyak wirausaha disabilitas, jalan usahanya terasa lebih sulit, tidak semudah kebanyakan wirausaha lain.
Bersama Kementerian UMKM, saya berkesempatan melakukan perjalanan ke beberapa daerah bertemu langsung teman-teman wirausaha disabilitas.
Di Lombok, Koperasi Samara menjadi tempat bertahan dan menguatkan. Di Tanggerang, RBKI atau Rumah Bina Kreatif Indonesia menghadirkan tempat aman untuk berkarya dan belajar usaha.
Bersama komunitas Difapreneur, saya melihat pola yang sama, semangat mandiri yang kuat, tapi ekosistem yang menopang masih rentan jatuh.
Masalah utama wirausaha disabilitas di Indonesia bukan terletak pada kemauan dan kegigihan. Bahkan sebaliknya, banyak wirausaha disabilitas memiliki daya juang tinggi. Masalah sesungguhnya ada pada ekosistem yang belum sepenuhnya ramah.
Indonesia memiliki UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak atas pekerjaan dan kewirausahaan.
Namun, sampai saat ini belum terasa implementasi secara spesifik untuk wirausaha disabilitas yang juga merupakan pelaku ekonomi strategis.
Banyak wirausaha disabilitas ada di area abu-abu. Mereka diedukasi, dibantu dengan pameran, tapi jarang yang benar-benar terintegrasi dengan sistem ekonomi yang bertumbuh dan berkelanjutan.
Sering ada bantuan, lalu pasar hadir, setelah kegiatan selesai, pasarnya lalu pergi.
Begitu juga dalam hal kualitas, ini merupakan hal yang sangat penting. Bukannya ingin menyalahkan, tapi melihat tantangan yang ada, kualitas produk sering menjadi kendala.
Termasuk di dalamnya desain, konsistensi produksi, kemasan hingga standar layanan. Kendala ini utamanya bukan karena keterbatasan individu semata, melainkan akses ke pasar, permodalan, teknologi, bahan baku serta mentor bisnis.
Mereka dituntut untuk meningkatkan kualitas, tapi dengan sumber daya terbatas. Tidak sedikit yang berhenti, bukan karena gagal, tapi karena mereka lelah.
Gotong royong atau kolaborasi saat ini menjadi kunci. Wirausaha disabilitas tidak bisa dibiarkan jalan sendiri, mereka butuh teman.
Kemitraan yang nyata dengan wirausaha yang lebih maju, baik dalam bentuk pendampingan produksi, peningkatan kualitas, hingga kolaborasi usaha.
Tidak hanya sekadar CSR atau pelatihan singkat, tapi Co-Creation, berbagi rantai pasok, bahkan bersama membangun usaha yang punya potensi bertumbuh.
Tanpa adanya uluran tangan, kesenjangan kualitas akan terus terjadi, pasar akan terus memilih produk yang mapan.
Kalau melihat praktik baik di luar negeri, banyak negara yang sudah sadar. Amerika dan Eropa, usaha milik penyandang disabilitas mendapatkan akses pengadaan afirmatif, insentif dan kemitraan strategis.
Jepang dan Korea Selatan juga memberikan insentif nyata bagi perusahaan yang melibatkan penyandang disabilitas.
Mereka tidak menunggu kualitas untuk bertumbuh sendiri di kalangan wirausaha disabilitas, tapi hadir nyata menciptakan ekosistem agar kualitas bisa hadir dengan segera.
Di Indonesia sebenarnya tidak asing dengan alur pemikiran kebijakan semacam ini. Kita mengenal TKDN – Tingkat Komponen Dalam Negeri sebagai instrumen untuk melindungi industri dan produk nasional.
TKDN ada karena industri kita tidak mampu bersaing jika dilepas begitu saja. Negara hadir menetapkan ambang batas dan memberikan insentif.
Melihat pemikiran Bung Karno dulu, keadilan ekonomi tidak lahir dari persaingan bebas yang timpang. Negara harus hadir berpihak secara strategis, bukan bermaksud memanjakan, tapi untuk memberikan fondasi kuat agar semua bisa berdiri secara sejajar.
Gagasan TKTD (Tingkat Komponen Teman Disabilitas) kini menjadi relevan. Pastinya ini bukan karena belas kalihan, tapi instrumen kebijakan yang afirmatif, sejalan dengan semangat Indonesia yang sepakat melahirkan wirausaha inklusif dan berkelanjutan.
Jika usaha atau produk memiliki tingkat keterlibatan wirausaha disabilitas sebagai pemilik, tenaga kerja atau bagian dari rantai pasok, maka baru bisa dilihat negara hadir dengan insentif yang nyata.
Setelah itu, pastinya insentif disesuaikan untuk kemudahan pendanaan, prioritas pengadaan, insentif pajak, serta akses ruang usaha.
TKTD akan menjadi dorongan untuk kolaborasi dan kemitraan strategis bukan hanya bantuan yang dirasakan sesaat.
Pendekatan ini akan mengubah perilaku pembelian produk wirausaha disabilitas dari “Kasihan Based” menjadi “Quality Based”. Kualitas tetap menjadi yang utama.
Filosofi gotong royong baru terasa untuk memberikan jalan agar semua bisa berjalan bersama.
Seringkali bertemu dengan wirausaha disabilitas yang selalu mengatakan tidak meminta dikasihani. Namun, saya melihat mereka layak dibela melalui kebijakan yang adil dan jangka panjang.
Memang TKTD hanya angan-angan yang belum tahu kapan ada. Namun, kalau untuk manfaat bersama, TKTD layak untuk diperjuangkan agar wirausaha disabilitas tidak berjalan sendirian.
Inklusif benar-benar ada dan hadir dalam jalannya pertumbuhan ekonomi Indonesia. Semoga!
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang