JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan melanjutkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2022. Program BPUM merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hasil monitoring yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM secara mandiri, maupun penelitian yang dilakukan bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI yang menunjukan, program BPUM sangat bermanfaat dan dirasakan oleh pelaku usaha mikro dalam mempertahankan dan meningkatkan usahanya di masa pandemi Covid-19.
"Rencana tersebut telah diajukan oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan guna dibahas lebih lanjut untuk dimasukkan ke dalam program PEN," ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro Eddy Satriya dalam keterangannya.
Berdasarkan informasi terbaru, program BPUM tahun 2022 direncanakan akan menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan Rp600.000 untuk setiap pelaku usaha mikro.
Apabila program tersebut dijalankan kembali oleh pemerintah, diharapkan partisipasi optimal seluruh dinas yang membidangi koperasi dan UMKM untuk menyampaikan data yang akurat.
"Dan bagi para pelaku usaha mikro dapat menggunakan dana BPUM secara maksimal untuk usahanya sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kondisi perekonomian karena kita ketahui bersama kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia cukup tinggi," tegas Eddy.
Dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan BPUM tahun 2022, Eddy sendiri telah menyiapkan perbaikan aturan pengusulan dan penyaluran sesuai hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan BPUM tahun 2021 dan masukan dari semua stakeholder.
Program BPUM bertujuan untuk menstimulasi usaha mikro yang menurun dan memulai kembali usaha yang berhenti akibat pandemi. Dengan demikian, perekonomian masyarakat dan perekonomian nasional diharapkan akan menggeliat kembali.
Program BPUM telah berjalan sejak Agustus tahun 2020 dan dilanjutkan kembali untuk tahun anggaran 2021. Pada tahun 2021 jumlah penerima BPUM berjumlah 12,8 juta penerima dengan nominal sebesar Rp1,2 juta per penerima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.