JAKARTA, KOMPAS.com - Angka inflasi yang tinggi menjadi salah satu ancaman perekonomian global saat ini, termasuk di Indonesia. Terjadinya kenaikan harga pada sejumlah barang, seperti kebutuhan pokok, tarif listrik, hingga sewa rumah sehingga menyumbang inflasi.
Bagi kamu pemilik kontrakan, pasti sedang bingung untuk menaikkan uang sewa. Di satu sisi, pasti akan menambah beban finansial penyewa. Namun di sisi lain, bisnis tetap harus memperhitungkan biaya operasional.
Memang berat untuk menyampaikan kenaikan uang sewa rumah. Tetapi kamu harus melakukannya, sehingga penyewa dapat memutuskan bakal diteruskan masa sewa atau mengakhirinya.
Begini cara agar penyewa tidak hengkang dari kontrakan milikmu meski uang sewa naik, seperti dikutip dari Cermati.com.
Naik atau tidaknya harga sewa pasti memiliki alasan. Sikapi dengan terbuka dan beritahukan alasannya kepada penyewa. Sikap jujur ini membuat penyewa merasa dihargai sebagai penghuni di rumah tersebut meskipun status mereka ‘menumpang’. Misalnya ada kenaikan tarif listrik dan air, iuran RT/RW, dan lainnya.
Sampaikan masalah kenaikan tarif sewa rumah ini secara langsung agar mereka dapat mengerti dan memahami kondisi tersebut. Sebab biasanya, pemberitahuan kenaikan uang sewa seringkali dilakukan mendadak dan hanya diumumkan melalui kertas yang ditempel di kontrakan.
“Uang sewa naik per 1 Juni 2022,” misalnya. Hal ini bisa saja membuat penyewa kecewa karena tidak dikabari sebelumnya, sehingga mereka belum mempersiapkan keuangan untuk pembayarannya. Maka dari itu, sebaiknya selalu diskusikan dengan penyewa untuk masalah kenaikan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Selanjutnya memberitahu jumlah kenaikan sewa, baik untuk jangka waktu sewa bulanan maupun tahunan. Usahakan agar kenaikannya tidak terlalu signifikan dibanding bulan sebelumnya agar penyewa memperpanjang sewa. Artinya, besarannya masuk akal dan relevan dengan keadaan.
Jika kamu berniat atau berencana menaikkan uang sewa setiap tahun, beritahukan kepada penyewa. Dengan begitu, mereka bisa mempersiapkan uang untuk menghadapi kenaikan tersebut.
Sah-sah saja kalau kamu ingin menaikkan harga sewa kontrakan, tetapi beritahu penyewa masa berlakunya tarif sewa yang baru. Pemberitahuan ini sebaiknya dilakukan satu atau dua bulan sebelumnya, jadi penyewa punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan keuangan.
Pemberlakuan harga sewa baru sebaiknya dilakukan di awal tahun atau semester baru. Jadi, perhitungannya pun menjadi mudah.
Baca Juga: 7 Risiko Bisnis Sepatu dan Cara Mengatasinya Agar Bisnis Sukses
Apakah kenaikan harga sewa baru juga diikuti dengan adanya peraturan baru? Jika peraturan masih sama, artinya kamu tidak perlu memusingkan apapun. Namun kalau ingin membuat penyewa semakin betah, apa salahnya melonggarkan satu aturan yang sebelumnya pernah dibuat.
Misalnya, tentang membawa hewan peliharaan. Kamu bisa membebaskan penyewa untuk memelihara hewan apapun asalkan menjaga kebersihan rumah kontrakan. Penyewa yang sejatinya penyuka hewan pasti akan mempertimbangkannya.
Satu hal yang kurang disukai penyewa adalah kenaikan harga sewa yang tidak disertai dengan penambahan fasilitas atau meningkatkan layanan. Ada rasa rugi karena kenyamanan untuk tinggal tetap sama, padahal mereka mengeluarkan uang lebih banyak.
Sebagai pemilik rumah kontrakan, kamu perlu menambah satu atau dua fasilitas di rumah tersebut. Bukan hanya agar penyewa lama betah, tapi juga sebagai investasi untuk calon penyewa baru.