Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nomor Hotline Pengaduan untuk Pedagang Baju Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Kompas.com - 21/03/2023, 19:35 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) membuka layanan hotline pengaduan untuk para pedagang pakaian bekas yang terdampak kebijakan larangan impor ilegal.

Adapun nomor hotline yang disediakan yaitu 0811-1451-587 khusus untuk pesan teks Whatsapp dan 1500-587 untuk nomor telepon.

Nomor hotline bisa diakses selama jam kerja yakni hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM), Teten Masduki mengatakan, KemenKopUKM menawarkan solusi untuk para pedagang pakai bekas ilegal untuk berpindah usaha untuk menjual produk lokal.

Teten menyebutkan, KemenKopUKM sudah bertemu para pelaku UMKM fesyen untuk bekerjasama menyediakan barang untuk dijual.

"Makanya kami buka hotline. Ayo mau jualan apa ketika mereka enggak bisa lagi jualan pakaian bekas," kata Teten saat ditemui wartawan di Smesco Indonesia, Jakarta pada Selasa (21/3/2023) sore.

Baca juga: Imbas Dilarang, Smesco Siap Carikan Produk Lokal untuk Para Pebisnis Thrifting

Teten menyebutkan, pedagang pakaian bekas ilegal bisa berganti berjualan pakaian produk lokal. Menurutnya, mekanisme pasar akan terbentuk imbas pelarangan impor pakaian bekas ilegal.

"Saya sudah bertemu dengan pelaku UMKM lokal mereka siap mengisi itu. Mereka enggak bisa bersaing karena produk ilegal itu kan murah, enggak bayar pajak dan sebagainya. Apalagi pakaian bekas untuk low income tetapi ada brand minded, dan tidak kebeli," tambah Teten.

Teten menambahkan, impor pakaian bekas ilegal merugikan para produsen pakaian jadi. Adanya impor pakaian bekas ilegal akan berdampak seperti banyakya pihak yang kehilangan lapangan pekerjaan di sektor pakaian jadi dan menghasilkan banyak sampah.

"Saya sebagai MenKopUKM ingin melindungi produsen dalam negeri. Jangan sampai mati karena diserbu produk impor dan yang ilegal. Presiden sudah mengingatkan kalau bisa impor itu dikurangi. Aapalagi produk-produk yang sudah bisa diproduksi dalam negeri bisa itu enggak perlu impor," tambah Teten.

Sebelumnya, pemerintah dengan tegas melarang penjualan baju bekas dengan mekanisme impor ilegal.

Adanya praktik thrifting atau penjualan baju bekas dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang secara tegas melarang impor pakaian bekas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

LPEI Salurkan Pembiayaan Rp 524 Miliar untuk Perkuat Ekspor Alat Kesehatan RI

LPEI Salurkan Pembiayaan Rp 524 Miliar untuk Perkuat Ekspor Alat Kesehatan RI

Program
25 Penyandang Disabilitas di Malang Raya Rajut Asa dengan Jalankan Bisnis

25 Penyandang Disabilitas di Malang Raya Rajut Asa dengan Jalankan Bisnis

Jagoan Lokal
Tinggalkan Gaji 40 Juta Per Bulan, Kini Doni Sukses Berbisnis Madu Berkat Pemasaran Daring

Tinggalkan Gaji 40 Juta Per Bulan, Kini Doni Sukses Berbisnis Madu Berkat Pemasaran Daring

Jagoan Lokal
Jatuh Bangun Bayu Rintis Bisnis, Hingga Tembus Pasar Ekspor Berkat Digitalisasi

Jatuh Bangun Bayu Rintis Bisnis, Hingga Tembus Pasar Ekspor Berkat Digitalisasi

Jagoan Lokal
Pesanan Pembuatan Parsel di Kota Malang Meningkat Selama Ramadhan

Pesanan Pembuatan Parsel di Kota Malang Meningkat Selama Ramadhan

Training
Kata Oma, Telur Gabus Olahan Ibu yang Kini Mendunia

Kata Oma, Telur Gabus Olahan Ibu yang Kini Mendunia

Jagoan Lokal
Kisah Dua Mantan Pengikut Kelompok Radikal yang Memilih Belajar Beternak Kambing

Kisah Dua Mantan Pengikut Kelompok Radikal yang Memilih Belajar Beternak Kambing

Jagoan Lokal
UKM Bisa Kelola Tambang, Kadin: Kalau Berhasil Manfaatnya Dirasakan Semua

UKM Bisa Kelola Tambang, Kadin: Kalau Berhasil Manfaatnya Dirasakan Semua

Program
Astra Dorong Perekonomian NTT Lewat Pemberdayaan UMKM Kopi dan Kakao

Astra Dorong Perekonomian NTT Lewat Pemberdayaan UMKM Kopi dan Kakao

Program
Si Emas Hijau dari Desa Loha, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat

Si Emas Hijau dari Desa Loha, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat

Jagoan Lokal
Menteri Ekraf Tinjau 300 Emak-Emak di Kota Malang Belajar E-Commerce

Menteri Ekraf Tinjau 300 Emak-Emak di Kota Malang Belajar E-Commerce

Program
Kembangkan Potensi Ekonomi NTT, YDBA Beri Pendampingan bagi Petani Vanili dan Mete

Kembangkan Potensi Ekonomi NTT, YDBA Beri Pendampingan bagi Petani Vanili dan Mete

Program
BNI Jejak Kopi Khatulistiwa Dukung Kopi Garut Swasembada Pangan dan Go Global

BNI Jejak Kopi Khatulistiwa Dukung Kopi Garut Swasembada Pangan dan Go Global

Program
TikTok Latih 600 UMKM Indonesia untuk Hasilkan Konten menarik

TikTok Latih 600 UMKM Indonesia untuk Hasilkan Konten menarik

Program
DPMA IPB Gali Potensi Ekonomi di Desa Sejahtera Astra Tegal dan Pemalang

DPMA IPB Gali Potensi Ekonomi di Desa Sejahtera Astra Tegal dan Pemalang

Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau