JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) membuka layanan hotline pengaduan untuk para pedagang pakaian bekas yang terdampak kebijakan larangan impor ilegal.
Adapun nomor hotline yang disediakan yaitu 0811-1451-587 khusus untuk pesan teks Whatsapp dan 1500-587 untuk nomor telepon.
Nomor hotline bisa diakses selama jam kerja yakni hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM), Teten Masduki mengatakan, KemenKopUKM menawarkan solusi untuk para pedagang pakai bekas ilegal untuk berpindah usaha untuk menjual produk lokal.
Teten menyebutkan, KemenKopUKM sudah bertemu para pelaku UMKM fesyen untuk bekerjasama menyediakan barang untuk dijual.
"Makanya kami buka hotline. Ayo mau jualan apa ketika mereka enggak bisa lagi jualan pakaian bekas," kata Teten saat ditemui wartawan di Smesco Indonesia, Jakarta pada Selasa (21/3/2023) sore.
Baca juga: Imbas Dilarang, Smesco Siap Carikan Produk Lokal untuk Para Pebisnis Thrifting
Teten menyebutkan, pedagang pakaian bekas ilegal bisa berganti berjualan pakaian produk lokal. Menurutnya, mekanisme pasar akan terbentuk imbas pelarangan impor pakaian bekas ilegal.
"Saya sudah bertemu dengan pelaku UMKM lokal mereka siap mengisi itu. Mereka enggak bisa bersaing karena produk ilegal itu kan murah, enggak bayar pajak dan sebagainya. Apalagi pakaian bekas untuk low income tetapi ada brand minded, dan tidak kebeli," tambah Teten.
Teten menambahkan, impor pakaian bekas ilegal merugikan para produsen pakaian jadi. Adanya impor pakaian bekas ilegal akan berdampak seperti banyakya pihak yang kehilangan lapangan pekerjaan di sektor pakaian jadi dan menghasilkan banyak sampah.
"Saya sebagai MenKopUKM ingin melindungi produsen dalam negeri. Jangan sampai mati karena diserbu produk impor dan yang ilegal. Presiden sudah mengingatkan kalau bisa impor itu dikurangi. Aapalagi produk-produk yang sudah bisa diproduksi dalam negeri bisa itu enggak perlu impor," tambah Teten.
Sebelumnya, pemerintah dengan tegas melarang penjualan baju bekas dengan mekanisme impor ilegal.
Adanya praktik thrifting atau penjualan baju bekas dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang secara tegas melarang impor pakaian bekas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.