JAKARTA, KOMPAS.com - Smesco Indonesia siap membantu pebisnis thrifting yang terdampak pelarangan impor produk pakaian bekas dari negara lain.
Smesco Indonesia menilai thrifting sangat bertentangan dengan semangat memajukan UMKM lokal yang selama ini menjadi nilai penting dalam program-program Smesco.
“Oleh karena itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami dalam mendukung pelarangan impor pakaian bekas ini, Smesco siap menjadi mitra untuk mencarikan produk-produk baru bagi para pebisnis thrifting yang tidak lagi dapat menjalankan usahanya," ujar Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada dalam keterangannya.
Wientor menyebutkan, Smesco Indonesia akan menawarkan produk-produk buatan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)) lokal. Produk-produk yang ditawarkan tersebut juga dibuat dengan sistem maklon yang lengkap dengan ijin edar atau sertifikasi halal jika diperlukan.
Adanya thrifting bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang secara tegas melarang impor pakaian bekas.
“Apalagi, saat ini produk-produk lokal sedang hype dan kembali digemari oleh pasar lokal. Industri clothing lokal, kosmetik, furniture, home dekor, herbal & wellness, sampai dengan sepatu lokal sedang berjaya. Bahkan event-event musik yang menampilkan artis lokal juga selalu dipadati pengunjung," tambah Wientor.
Bahkan menurut masyarakat pertekstilan Indonesia, thrifting memicu terjadinya impor tekstil dan pakaian jadi secara ilegal dan under-price sehingga tidak memberikan kesempatan yang sama (equal playing field) terhadap produsen tekstil dan produk tekstil Indonesia.
Ditambah lagi, produsen pakaian jadi buatan Indonesia sebagian besar adalah UMKM Indonesia yang juga sebagian besar membeli kain yang diproduksi di Indonesia.
Hasil pengamatan yang dilakukan Smesco, pebisnis thrifting sebagian besar menggunakan sistem reseller dan dropship untuk penjualan dan distribusi produknya.
Wientor menyebutkan, UMKM di Indonesia masih dalam fase menyesuaikan diri terhadap lansekap bisnis yang baru, yaitu pasca pandemi.
“Masa transisi ini terus diupayakan agar berjalan mulus dan massif. Setelah babak belur dikarenakan pandemi, UMKM harus dilindungi dan diakselerasi dengan pengetahuan, kemampuan serta digitalisasi agar dapat mandiri dan bertahan," tambah Wientor.
Saat ini, terdapat 21 juta lebih UMKM yang on-board secara digital.
Salah satu upaya nyata melindungi produk lokal sudah dilakukan KemenkopUKM melalui pelarangan masuk 13 kategori produk impor crossborder dari China melalui marketplace pada bulan Mei tahun 2021.
Tiga belas produk yang dilarang antara lain, hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan sholat, batik dan kebaya.
Hasil monitoring yang dilakukan, langkah ini terbukti berhasil menaikkan omset produk UMKM lokal pada kategori produk yang sama, sekaligus berpotensi menyelamatkan UMKM sebesar Rp300 Triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.