KOMPAS.com - Saat ini, beralih ke bisnis ekspor ikan atau hasil laut lainnya bukan lagi sesuatu hal yang sulit dilakukan. Kemajuan teknologi yang berkembang semakin pesat menjadi salah satu alasan mengapa bisnis ini semakin mudah dikembangkan.
Apalagi wilayah perairan Indonesia begitu luas dengan hasil ikan yang sangat melimpah. Komoditas hasil laut tersebut sangat potensial dengan harga jual yang lebih tinggi ketika diekspor ke mancanegara. Selain menguntungkan pelaku bisnis dan pemerintah, para nelayan yang terlibat juga akan diuntungkan dengan harga jual yang lebih tinggi.
Meskipun demikian menjalankan bisnis ekspor ikan tentunya ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi. Dilansir dari Cermati.com, simak beberapa tips penting dalam bisnis ekspor ikan berikut ini:
Bisnis ekspor ikan tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebagai pelaku bisnis, Anda perlu memastikan bahwa infrastruktur dan juga fasilitas pengolahan hasil laut sudah sesuai standar kualitas yang diharapkan. Hal ini dilakukan agar kualitas hasil laut yang diekspor tidak berubah saat sampai ke lokasi tujuan.
Selain sarana prasarana yang mendukung, bisnis ini juga harus didukung SDM (Sumber Daya Manusia) yang mumpuni. Mulai dari nelayan, pengolahan ikan, packing staff hingga pengiriman. SDM yang berkualitas akan mengurangi risiko kesalahan saat bekerja, sehingga kualitas produk bisa lebih terjaga.
Selain infrastruktur yang memadai dan SDM yang terampil, kelayakan produk juga menjadi syarat penting yang harus diperhatikan. Oleh sebab itu, pastikan untuk selalu memeriksa kembali kualitas dan kelayakan produk. Apakah sudah sesuai standar yang diterapkan pasar global atau belum.
Terlebih lagi, seringkali ada sejumlah peraturan tentang jenis ikan mana yang boleh dan tidak boleh diekspor ke pasar mancanegara. Syarat semacam ini bisa saja dikeluarkan pemerintah setempat, atau pelanggan. Sebab itu, pastikan selalu kualitas dan kelayakan produk tersebut sudah sesuai standar yang diberlakukan.
Selain kelayakan dan kualitas produk, kelengkapan administrasi dalam bisnis ekspor ikan juga sangat penting untuk diperhatikan. Jangan sampai ada yang kurang sedikit pun, supaya proses ekspor berjalan lancar. Sehingga produk hasil laut yang akan dikirimkan tidak mengalami keterlambatan yang membuat kualitasnya menurun.
Dalam menjalankan bisnis ekspor, pelaku bisnis perlu dinaungi badan hukum yang resmi. Hal ini untuk melindungi kelayakan keberlangsungan bisnis tersebut, baik ketika dijalankan sendiri maupun bersama pihak lain.
Ada beberapa jenis badan hukum yang bisa digunakan untuk menjalankan bisnis ekspor. Yakni berupa koperasi, UD (usaha dagang), CV (Commanditaire Vennootschap), dan PT (perseroan terbatas).
Selain itu, pastikan bahwa bisnis ekspor dengan badan hukum tersebut telah berjalan minimal dua tahun. Keberadaan badan hukum bukan hanya meningkatkan kepercayaan pemerintah tetapi juga calon pembeli terutama terkait lisensi ekspor.
Sebagai pelaku bisnis ekspor ikan, Anda harus mematuhi aturan perpajakan yang berlaku. Selain harus memiliki NPWP, Anda juga harus terdaftar sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis yang dijalankan di masa mendatang.
Baca juga: Go Internasional! Begini Cara Ekspor Produk Jualan di E-Commerce Biar Bisnis Maju
Ada beberapa lisensi Pemerintah yang perlu dimiliki pelaku bisnis ekspor. Pertama, izin usaha industri dari Kementerian Perindustrian, ini untuk produsen. Kedua, izin dagang dari Kementerian Perdagangan, untuk pelaku bisnis bukan produsen, dan tiga nomor Induk Kepabeanan.
Dalam proses ekspor ada dua jenis dokumen penting yang perlu disiapkan, seperti dokumen internal dan dokumen eksternal. Kebutuhan dokumen internal berupa commercial invoice, packing list, certificate of product, performa invoice, letter of guarantee, rincian transaksi ekspor, beneficiary certificate.
Sementara untuk dokumen eksternal, seperti sertifikat kesehatan dari dinas perikanan, NPE/PEB Bea Cukai, bill of lading dari perusahaan ekspedisi, asuransi, hingga certificate of origin dari dinas perdagangan.
Karantina produk ekspor termasuk syarat yang harus dipenuhi pelaku bisnis ekspor ikan. Hal ini ditujukan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi kesehatan untuk hasil laut yang akan diekspor.
Setelah proses karantina dan hasil laut tersebut terbukti bebas penyakit dan bahan berbahaya, maka proses ekspor baru akan bisa dilanjutkan. Hal ini sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Undang - Undang Republik Indonesia Tahun 2016 No.16 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.