Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM akan Dimudahkan Peroleh Sertifikasi Halal lewat LPH Swasta

Kompas.com - 25/01/2022, 14:59 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berharap UMKM bisa lebih mudah mendapatkan sertifikasi halal seiring dengan pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari pihak swasta.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan, pendirian LPH oleh lembaga swasta tersebut juga untuk memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) dan mengembangkan industri halal di Indonesia.

"LPH yang tersebar di seluruh daerah menjadi penting untuk mendorong dan memudahkan para pelaku usaha memperoleh sertifikat halal bagi produknya, termasuk melayani UMKM yang jumlahnya mencapai lebih dari 64 juta," katanya, Selasa (25/1/2021).

Baca juga: Mandiri Institute: Lebih dari Separuh Pelaku UMKM Telah Pulih dari Dampak Pandemi

Dengan mendapatkan sertifikasi halal tersebut, maka produk-produk buatan UMKM di Indonesia dapat menjangkau dan menyasar pasar produk halal di tingkat global.

Wapres mengatakan pemerintah terus bekerja untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal terbesar di dunia pada 2024, sehingga sertifikasi halal menjadi hal yang tidak dapat ditinggalkan.

"Saat ini kita terus berpacu dengan waktu, utamanya untuk mewujudkan dua pekerjaan besar pada 2024, yaitu kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman, sekaligus visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia," ujar Wapres.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH, diatur terkait LPH sebagai lembaga yang memiliki tugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.

Pembentukan LPH oleh swasta nantinya akan diakreditasi oleh Kemenag melalui BPJPH bersama dengan MUI.

Baca juga: Tren Industri Kecantikan Naik, UMKM yang Berbisnis Skincare Bermunculan

Bersama dengan MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), lanjut Wapres, LPH akan berperan penting dalam menjalankan fungsi sertifikasi halal terhadap produk-produk buatan industri dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com